Iqtishad Consulting Indonesia, menyediakan Jasa Konsultasi dan Pendampingan Pengurusan Izin dan Kelengkapan Persyaratan untuk Penyelasaian Perkebunan Sawit yang Terbangun di Kawasan Hutan

Iqtishad Consulting Indonesia, menyediakan Jasa Konsultasi dan Pendampingan Pengurusan Izin dan Kelengkapan Persyaratan untuk Penyelasaian Perkebunan Sawit yang Terbangun di Kawasan Hutan

Dasar Pemikiran

Berdasarkan surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.UN.124/PKTL/PPKH/PLA.2/9/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Undangan Rapat tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Pembahasan Materi, tentang Penyelesaian Kegiatan yang telah terbangunan dalam kawasan Hutan. Dalam pertemuan tersebut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menginstruksikan semua Kepala Dinas untuk segera memanggil semua Subjek Hukum untuk keperluan Pemenuhan Pesyaratan Penyelesaian Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan, sebelum tanggal 2 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 110 A dan Pasal 110 B, yang mengatur tentang Penyelesaian Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan, maka semua subjek Hukum, baik Perusahaan, Perorangan maupun Badan Hukum Koperasi.

Selanjutnya, 14 Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki Perijinan di bidang Kehutanan, mulai Tahap 1 – Tahap XIV.

 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertujuan untuk penanganan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dan serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan Negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bag.1 s/d 14 perihal Kelengkapan Data permohonan Penataan Kawasan Hutan melalui Skema PP.Nomor 24 tahun 2021yang ditujukan kepada Subjek Hukum yang telah menguasai kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai subjek hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Admisnistrasi di bidang Kehutanan diperlukan Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha (pertanian,perkebunan dan kegiatan lainnya) yang telah terbangunan dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan.

Bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2021 , Pasal 2 ayat (1) berbunyi โ€œSetiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan โ€œ. ,ayat (2) berbunyi โ€œSetiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganโ€.

Pasal 3 ayat (3) berbunyi โ€œSetiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif โ€œ Ayat (4) berbunyi โ€œSanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa: a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; b. Denda Administratif; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. paksaan pemerintahโ€.

Bahwa untuk memenuhi surat Sekretaris Jenderal Kementerian LHK RI sebagaimana pada poin 2 diatas diperlukan kelengkapan data permohonan yang akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian LHK RI selaku Ketua Satlakwasdal Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan .

Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini kami Lembaga Konsultan PT. Iqtishad Consultan Indonesia, menawarkan kerja sama pendampingan dalam pemenuhan kelengkapan data dan persyaratan penyelesian atas kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki Perijinan di bidang Kehutanan.
Lembaga Konsultan Nasional ini memiliki pengalaman panjang dalam bidang administrasi kehutanan dan perkebunan, bekerja secara professional, berkompeten, terpercaya, amanah serta memiliki tenaga ahli yang handal dan menguasai segala problematika penyelesaian perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan. Iqtishad Consulting juga memiliki tenaga ahli yang professional dalam bidang citra satelit dengan Citra Resolusi Tinggi, seperti worldview, sky sat, quict bird, ikonos, spot 6 Spot 7, Planet Scope, dan Rapideye.
Bagi perusahaan sawit, perseorangan maupun koperasi masyarakat yang telah tercantum dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Subjek Hukum yang tidak memiliki Perijinan di bidang Kehutanan, mulai Tahap 1 – Tahap XIV, dapat segera menghubungi kami dalam upaya akselerasi penyelesaian masalah di atas.

Kantor Sekretariat Iqtishad Consulting Indonesia, Hotel Sofyan, Jl Cut Mutia, No 9, Jakarta Pusat, dan MASPERA Grup/LKLH alamat Gedung GKBI Lt.39 Jln.Sudirman No.28 Jakarta Pusat Kp.10210 Hp/wa. โ€“ 0819-34-16-1717- 0811-9700-8080 dan 081397901608

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *