Pelatihan dan Workshop Nasional : Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan

Ikuti Pelatihan dan Workshop Nasional :

Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan

Perlu diikuti Bank Syariah, LKS, Notaris, Advokat, Law Firm, Hakim dan Akademisi Hukum

 

Waktu Pelaksanaan:

Hari /Tgl : Selasa, 31 Januari  2023

Waktu : 14.00 s/d 16.00 WIB

Platform  : Zoom Cloud Meeting

✍️ Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

Dasar Pemikiran

Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan menjadi faktor utama terjadinya sengketa di Pengadilan.  Dari 3000-an kasus gugatan, lebih 63 % merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Perbuatan melawan hukum kerap terjadi dalam eksekusi lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Bagaimana pula PMH dalam Eksekusai lelang Jaminan HT ini di Pengadilan Agama.

Berdasarkan realita tersebut Iqtishad tertarik untuk membahas segala problematika Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Banyak pihak yangh perlu mengetahui problematika ini, tidak saja notaris, advolat, pengacara, law firm,  tetapi juga bank syariah, LKS, bahkan Dosen.

Materi Pembahasan :

1. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

2. Unsur-unsur PMH

3. Syarat syarat PMH

4. Akibat Perbuatan Melawan Hukum

5. PMH dan Wanprestasi menurut Syariah

6. Istilah-Istilah Syariah tentang  PMH

7. Perluasan makna PMH

8. Kaedah Hukum dan Kasus PMH di Pengadilan

9. Kewenangan Peradilan Agama dalam Gugatan PMH

10. Contoh-Contoh PMH dalam Sengketa syariah

11. Contoh PMH dalam Eksekusi Lelang Jaminan

12. Konsep dan Definisi eksekusi

13. Prinsip Eksekusi

14. Konsep syariah tentang PMH dan Wanprestasi :

a. Ta’addi

b. Taqshir

c. Mukhalafatur Syuruth

15. Persyaratan Penjualan Jaminan

16. Hadits-hadits  Nabi Saw  tentang  Eksekusi Jaminan

17. Urgensi lelang dalam PMH

18. Lelang dan Potensi PMH

19. Karakteristik Gugatan PMH dalam eksekusi lelang jaminan

20. Pihak-Pihak Tergugat dalam Lelang Jaminan.

21. Motif dan Latar Belakang Gugatan PMH dalam Lelang Jaminan

22. Kehati-hatian  Notaris dalam Gugatan PMH Lelang Jaminan dan

Upaya menghindari Risiko Hukum bagi Notaris

23. Jenis-Jenis Lelang Jaminan dan Wewenang Pejabat Lelang kelas I

dan Kelas II (Notaris)

A. Lelang Non Eksekusi

-Lelang Non Eksekusi Wajib

-Lelang Non Eksekusi Sukarela

  B. Lelang Eksekusi

Macam-Macam Lelang Eksekusi

C. Perbedaan Lelang Non Eksekusi dan lelang Eksekusi

24. Mekanisme dan Prosedur lelang serta Syarat-Syarat yang harus

dipenuhi dalam Lelang

25. Hambatan lelang dan solusinya

26. Pembatalan Pelaksanaan Lelang

????‍⚖️ Speaker:

Associate Profesor Agustianto Mingka

President Direktur Iqtishad Consulting, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen Pertama IAEI, Sekarang  Ketua Bidang IAEI, Dosen dan Instruktur Materi Bank syariah selama 29 tahun, Wakil Sekjen MES Pusat Dua Petiode  (2011-2017), Anggota DSN MUI selama 10 Tahun, Pengalaman sebagai DPS di 8 Lembaga Keuangan Syariah Nasional, Advisor Bank Muamalat selama 10 tahun.(2001-2011), Pentraining/Nara sumber  Ratusan Professor Doktor di bidang Ushul Fiqh Perbankan dan Maqashid Syariah & Inovasi Produk Bank Syariah. Penulis 500 Artikel dan 14 Buku Ekonomi Syariah dan Bank Syariah. Memberikan materi Pelatihan dan Wokshop Perbankan Syariah lebih dari 1.000 kali, baik melalui Lembaga Iqtishad dan lembaga lainnya.

Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H adalah Direktur PT Iqtishad Consulting Indonesia, dan Ketua Umum  LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia, Managing Partner pada Law Firm Justitia Indonesia.

Moderator :

Dr. Muhammad Yadi Harahap, SH,MH.

Dosen Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri  UINSU

 

Biaya dan Investasi :

Bank Rp. 300.000,-/ peserta

BPRS Rp 178.000,-/ peserta

BMT Rp 148.000,-/ peserta

Law Firm Rp 200.000

 

Pengacara dan Advokat Rp 198,000…

Fasilitas :

– Materi

– E-Sertifikat

Contact Person:

0819-01-161717

08111-3-3030-5

0811-9700-8080

0810-1000-9898

0811-9944-033

0812-608-1708

0819-01-161717

081398080749

atau silakan klik link ini:

WA.Saya(mas banu)/+6281818249592   

Ig:  iqtishad_consulting

Email:

iqtishad 2022@gmail.com

sekret@agustianto.com

admin@iqtishadconsulting.com

Website :www.iqtishadconsulting.com

www.maqashidsyariah.com

www.agustianto.com

www.agustiantocentre.com

www.mamtaindonesia.com

www.lawfirmjustitia.com 

 

nOMOR UTAMA : FITRI SH 087800660680

087800660680

???? Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *