KUPAS TUNTAS BAY’ KALI BI KALI ( BAY’ DAYN BI AL-DAYN) DAN BAY’ DAYN

KUPAS TUNTAS BAY’ KALI BI KALI ( BAY’ DAYN BI AL-DAYN) DAN BAY’ DAYN

Perspektif Fikih Islam dan Maqashid Syariah

Sub Judul :

Dampak Ijtihad bay’ kali bi kali terhadap penerapan Sekuritisasi Aset bank (tawriq), Cessi, Subrogasi, Novasi, Take over sesama bank syariah, asset sell dan asset buy dalam transaksi keuangan antar bank dan dengan investor untuk penyelamatan pembiayaan bermasalah.

13’Februari 2023.
Pukul ; 14.00-17.00 Wib

Kajian ini juga penting karena semakin menjamurnya bay’ kali bikali dalam transaksi keuangan kontemporer, seperti trading forex, trading indeks saham internasional, future trading, bursa berjangka derivatif dan spekulatif, crypto asset derivatif , bitcoin, dll

Diskusi tentang Bay’ Kali bi Kali sangat penting dan sangat menarik.

Nabi Muhammad Saw dalam hadistnya sangat tegas melarang Bay’ Kali bi Kali,

Meskipun status haditsnya dha’if namun semua ulama sejak masa klasik telah ijma’ tentang keharamannya.

Pertanyaan -pertanyaan seputer bay kali bi kali (Bay’ Nasiah bi al- Nasiah) sangat banyak.

Apakah bay kali bi kali sama persis dengan bay’ al-dayn, ?

Apakah bay’ al-dayn sama, dengan bay’al-dayn bi al-dayn atau berbeda,?

Apa saja ruang lingkup Bay’ Kali bi Kali yg 8 macam itu . ?

Ada delapan bentuk Bay’ Dayn bi Al-Dayn menurut para Ulama.

Namun dari delapan tersebut bentuk mana yang dilarang Nabi Muhammad Saw,? Kenapa dilarang,.? apa illatnya? dan apa maqashid syariahnya?

Jangan sampai melarang sesuatu yang tidak dilarang Nabi Muhammad, dengan menggunakan qiyas yang terlalu jauh tafsirnya, dan kering dari analisis teori makro ekonomi. Di sini para pakar syariah harus bisa menangkap makna dan maqashid syariah larangan Bay’ Kali bi Kali.

Jadi, para ulama intelektual harus menemukan dan membahas issu issu dan pertanyaan berikut secara tuntas ;

1 Apa tujuan dan illat dari larangan bay’ kali bi kali (dayn bi al-dayn) ; kaitannya dengan akad securitisasi asset bank dengan penerbitan EBA, cessi, subrogasi, novasi, hedging dan take over sesama bank bank syariah atas inisiatif bank, dll

Keputusan kita tentang bay Dayn bi Dayn, sangat berhubungan dengan konsep cessi, subrogasi, novasi dan take over sesama bank syariah, serta securitisasi, serta transaksi penting lainnya di lembaga keuangan, seperti asset sell dan asset buy yang selalu terjadi antar bank dan antara bank dengan investor dalam konteks penyelematan pembiayaan bermasalah

Kajian dan Keputusan kita tentang Bay’ Dayn bi al-Dayn, sangat penting dan strategis karena terkait dengan pengembangan banyak instrument dan produk keuangan syariah

Kegagalan ijtihad dalam memutuskan fatwa dan regulasi akan membuat masyaqqah dalam pengembangan produk dan instrumen keuanga syariah, Masyaqqah itu tidak semestinya terjadi apabila ijtihad kita holistik dan komprehensif dalam Sinaran maqashid syariah,

Ada lembaga fatwa dunia Islam, memutuskan fatwa tentang bay’ dayn tanpa pisau analisis teori makro ekonomi, sehingga mereka belum menemukan substansi dan maqashid larangan bay’ kali bi kali, akibatnya ijtihadnya tentang bay’ kali bi kali terlalu jauh dari apa yang disabdakan Nabi Muhammad Saw.

2. Apa perbedaan dan persamaan antara bay’ dayn bi al dayn dengan bay’ dayn?

3. Mengapa wajib dibedakan hutang tanpa underlying seperti qardh dengan hutang yang memiliki underlying ? Apa saja perbedaan keduanya?

4. Mengapa penting pisau analisis teori ilmu ekonomi makro pada bay ‘dayn ?

5. Apa perbedaan time value of money pada teori konvensional dengan teori syariah ?. Semakin lama masa murabahah semakin mahal harga penjualan barang

6. Mengapa sebagian ulama berpendapat Hawalah sebagai bay’ dayn dibolehkan sedangkan bay’ dayn lainnya dilarang?seperti Ibnu Rusydi

7. Mengapa Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim membolehkan bay’ dayn tertentu yg berbeda dgn jumhur?
Apa alasan rasional mereka ?.bgmn munaqasyah Adillah nya?

8. Mengapa Ibnu Ruysdi menyimpulkan hawalah sebagai bay dayn? Bukankah ini isyarat bay dayn lighairil Madin?

9. Dimana letak kesalahan fatwa Dallah al-Barakah tentang larangan bay dayn yang menyamakan qardh dengan dayn underlying, dan bgmn teori bagi zaman ada harga (Inna liz zaman hishshah minats tsaman)

10. Bagaimana kaitannya dengan bay taqsith yang menggunakan teori fiqh ulama Inna Liz zaman, hishshah min al-tsaman

Masih banyak issu lainnya dalam bay’ al-dayn.

Temukan jawabannya secara ilmiah, akademik berdalil syariah serta landasan maqashid syariah yang kuat berbasis teori ekonomi Islam dan wawasan maqashid syariah, bukan hanya pendekatan fiqh ansich yang kering dari ilmu ekonomi.

Pembicara ; Presiden Direktur Iqtishad Conculting, Nara sumber Platinum Workshop yg telah mentraining lebih dari 1000 angkatan yg diikuti para praktisi ahli dan pakar lebih dari 300 -an Professor pengkaji dan peminat ekonomi syariah.

Dari Laboratorium Pemikiran Syariah Iqtishad Consulting Indonesia

Cp Nomor Cantik Semua

; 0819-1000-9898
08111-3-3030-5
0811-9700-8080
0819-34-161717

0819-01-161717

0812-608-1708

0811-99-44-0-33

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *