PERSYARATAN PERMOHONAN UNTUK MASUK DALAM SK DATIN KLKH RI
Implementasi UU Cipta Kerja mengharuskan pemilik sawit dan usaha tambang, bahkan pemilik rumah, villa dan sarana pariwisata di kawasan hutan konservasi untuk segera mengurus persyaratan perizinan dan pelepasan kawasan hutan.
Tahap awal adalah mengupayakan agar subjek hukum dapat masuk SK Datin Kementerian LHK
Tegasnya, perkebunan sawit, atau usaha tambang, sarana pariwisata, dan pemukiman yang belum terdaftar dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan agar segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sekedar untuk masuk dalam SK Datin berikutnya syarat minimal sbb :
Persyaratan Umum
- Identitas Pemohon yaitu Foto Copy KTP/KK pemohon perorangan
- Foto Copy Legalitas Perusahaan/Badan Hukum untuk permohonan yang berbadan Hukum atau Kelompok
- Peta lokasi usulan dalam Format Shp dan Pdf
- Foto Copi Alas Hak Tanah/Surat Keterangan/surat Tanah lainnya
- Formulir data Informasi pendaftaran lahan garapan (terlampir)
- Mengisi Formulir yang disediakan Iqtishad Consulting
Adapun persyaratan untuk Pelepasan dari kawasan hutan bagi Perusahaan Sawit/Tambang yang sudah terdaftar dalam SK Datin Menteri LHK, harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Persyaratan Administrasi:
a. Identitas Pemohon/Perusahaan
b. Peta permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1 : 50.000 atau lebh besar dengan informasi luas Kawasan Hutan yang dimohon dalam bentuk cetakan dan file elektronik (softcopy) dalam format shapefile (shp) dengan koordinat system geografis atau UTM Datum WGS 84
c. Nomor Induk Berusaha (NIB)
d. Izin lokasi atau penetapan lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesai ketentuan yang berlaku yang berlaku dilampiri peta skala minimal 1 : 100.000
e. Dokumen Linkungan Hidup
f. Pertimbangan Gubernur, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 atau lebh besar
g. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 m liputan 1 tahun terakhir dilampiri dengan file elektronik (softcopy) dengan koordinat system UTM Datum WGS 84
h. Pakta Integritas dalam bentuk Akta Notariil, yang memuat* :
1) Sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2) Sema dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3) Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel;
4) Tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan
5) Dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1) (satu) sampai dengan angka 4) (empat), bersedia menanggung konsekuensi hukum
- Persyaratan Komitmen, yaitu pernyataan yang berisi kesanggupan atas :
- Menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Menyelesaikan Tata Batas areal Pelepasan Kawasan Hutan
- Menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada persetujuan pelepasan di hutan produksi
- Menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan di HPK
- Mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 tersebut di atas disampaikan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (flashdisk) dan dilengkapi data kontak person atau narahubung pemohon yang dapat dihubungi ditujukan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Satan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) Implementasi Undang-Undang tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dikutip dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian LKH, tertanggal 5 Oktober 2023, Nomor S..46/Setjen/SATLAKWASDAL)/UUCK/10/2023.
(Selaku Ketua Satuan Pelaksana Pengawasan dan pengendalian Implementasi Undang-Udang tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Untuk masyarakat yang terlanjur tinggal di hutan konservasi, persyaratannya dapat dilihat di menu khusus di website ini
Diupload di beberapa website Milik Iqtishad Consultan Group (LKLH, MASPERA, ALMISBUN, LBH IQTISHAD JUSTICE INDONESIA, DAN LAW FIRM JUSTITIA INDONESIA)
Ingin Konsultasi lebih dalam, hubungi nomor-nomor cantik berikut ini :
0811-888-022
0811-9700-8080
0810-1000-9898
08111-3-3030-5
0819-34-161717
0819-01-161717
0851-7549-1515