PERSYARATAN PERMOHONAN UNTUK PELEPASAN KAWASAN HUTAN,  ATAU MELALUI KEMITRAAN ATAU HUTAN SOSIAL

PERSYARATAN PERMOHONAN UNTUK PELEPASAN KAWASAN HUTAN,  KEMITRAAN ATAU HUTAN SOSIAL

 

Perkebunan sawit, atau usaha tambang, sarana pariwisata, dan pemukiman    yang belum terdaftar dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan agar segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

 

  1. Persyaratan Administrasi:

 

  1. Identitas Pemohon/Perusahaan

 

  1. Peta permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1 : 50.000 atau lebh besar dengan informasi luas Kawasan Hutan yang dimohon dalam bentuk cetakan dan file elektronik (softcopy) dalam format shapefile (shp) dengan koordinat system geografis atau UTM Datum WGS 84

 

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

  1. Izin lokasi atau penetapan lokasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesai ketentuan yang berlaku yang berlaku dilampiri peta skala minimal 1 : 100.000

 

  1. Dokumen Linkungan Hidup

 

  1. Pertimbangan Gubernur, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 atau lebh besar

 

  1. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 m liputan 1 tahun terakhir dilampiri dengan file elektronik (softcopy) dengan koordinat system UTM Datum WGS 84

 

*Pakta Integritas dalam bentuk Akta Notariil, yang memuat* :

1) Sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;

 

2) Sema dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;

 

3) Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel;

 

4) Tidak member, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan

 

5) Dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1) (satu) sampai dengan angka 4) (empat), bersedia menanggung konsekuensi hukum

 

  1. Persyaratan Komitmen, yaitu pernyataan yang berisi kesanggupan atas :

 

  1. Menyelesaikan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), UKL-UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

 

  1. Menyelesaikan Tata Batas areal Pelepasan Kawasan Hutan

 

  1. Menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan dan PSDH dan DR pada persetujuan pelepasan di hutan produksi

 

  1. Menyelesaikan pembayaran PSDH dan DR pada Persetujuan Pelepasan di HPK

 

  1. Mengamankan Kawasan Hutan yang dilepaskan.

 

  1. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 tersebut di atas disampaikan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (flashdisk) dan dilengkapi data kontak person atau narahubung pemohon yang dapat dihubungi ditujukan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Satan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) Implementasi Undang-Undang tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Dikutip dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian LKH, tertanggal 5 Oktober 2023, Nomor S..46/Setjen/SATLAKWASDAL)/UUCK/10/2023.

(Selaku Ketua Satuan Pelaksana Pengawasan dan pengendalian Implementasi Undang-Udang tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

 

Diupload di beberapa website Milik Iqtishad Consultan Group (LKLH, MASPERA, ALMISBUN, LBH IQTISHAD JUSTICE INDONESIA, DAN LAW FIRM JUSTITIA INDONESIA)

 

Ingin Konsultasi lebih dalam, hubungi nomor-nomor cantik berikut ini :

 

0811-888-022

0811-9700-8080

0810-1000-9898

08111-3-3030-5

0819-34-161717

0819-01-161717

0851-7549-1515

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *