PERAN MASYARAKAT PEDULI AGRARIA (MASPERA) DALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH DAN REFORMA AGRARIA UNTUK MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

PERAN MASYARAKAT PEDULI AGRARIA (MASPERA)

Oleh : Ketua Umum MASPERA ; Associate Professor Agustianto

www.mamtaindonesia.com
www.maqashidsyariah.com
www.agustianto.com
www.iqtishadconsulting.com

Fenomena mafia tanah di Indonesia yang semakin merajalela merupakan masalah krusial yang ekstra ordinary. Menurut ombudsman, kasus mafia tanah yang terjadi di Indonesia lebih dari 2.000 kasus. Sementara menurut Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), kasus mafia tanah mencapai 3.000 -an kasus, hanya sedikit sekali yg bisa diselesaikan pemerintah baik eksekutif maupu yudikatif, sebagian besar semakin mengukuhkan kepemilikan para penjahat mafia tanah.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, sejak 2020, jumlah pengaduan agraria yang diterima Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) sebanyak 202 kasus, kasus korupsi atau pungli 13 pengaduan, pertanahan atau perumahan 239 pengaduan, masalah hukum atau peradilan 294 pengaduan, lingkungan hidup 1 pengaduan dan umum/lain-lain 7 pengaduan, total sebanyak 766 kasus.

Dari sisi sertifikasi dan pendaftaran tanah, kinerja pemerintah masih sangat lambat. Dari 126 juta bidang tanah, baru 51 juta bidang tanah yg terdaftar. Sisanya, 79 juta bidang tanah belum terdaftar/bersertifikat. Kementerian Agraria/BPN hanya mampu mendaftarkan atau mensertifikatkan 1 juta bidang tanah per tahun. Artinya, BPN butuh waktu 79 tahun utk menuntaskan 79 juta bidang tanah yg belum terdaftar / yg belum bersertifikat.

Lambatnya proses pemberian sertifikat sebagaimana dipaparkan di atas, menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat, pertama, menimbulkan ketidak-pastian hukum kepada masyarakat tentang status kepemilikan ha katas tanah. Kedua, masyarakat juga sangat dirugikan karena kondisi di atas semakin menimbulkan maraknya mafia tanah. Ketidak pastian soal pertanahan dan agraria ini, dapat menimbulkan kekacauan (chaos) di masyarakat, karena terseret ke dalam konflik yang berkepanjangan. Mafia tanah tersebut sangat merugikan masyarakat, termasuk bangsa dan negara.

Kondisi kehampaan sertifikat tanah ini semakin memicu dan membuka peluang terjadinya perampasan tanah secara melawan hukum. Yang lebih tragis lagi adalah lahan tanah dan perkebunan yang nyata-nyata secara legal telah dimiliki rakyat, dapat dirampas oleh para konglomerat dengan kekuatan permodalan besar yang sebenarnya dananya diambil dari hasil perampokan lahan perkebunan atau pertambangan tersebut. Para penjahat mafia tanah tersebut berkerja sama dengan oknum pejabat dan oknum aparat penegak hukum.

Akibatnya konflik agraria kembali meluas secara massif , tidak hanya di lokasi-lokasi tradisional seperti di kawasan sekitar hutan dan perkebunan melainkan juga di kota-kota, pesisir dan pulau kecil.

Menurut Irmansyah Mingka, Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), Kejahatan mafia tanah bukan hanya terjadi di instansi yang membidangi pertanahan saja, tetapi juga terjadi di instansi kehutanan melalui perizinan pengelolaan, pemanfaatan/pengunaaan, pelepasan kawasan, pinjam pakai, kemitraan, jasa lingkungan. Kejahatan mafia tanah juga terjadi di instansi yang membidangi pertambangan melalui perizinan kontrak kerja, wilayah izin usaha pertambangan, izin operasi, produksi dan eksplorasi

Lemahnya penegakan hukum oleh penegak hukum menjadi pintu yang luas bagi para penjahat mafia tanah untuk merampas hak milik orang lain. Merajalelanya para penjahat mafia tanah karena hokum pertanahan bisa dibeli dengan uang. Oknum hakim yang lemah moralnya, demikian pula oknum kepolisian yang rendah integritasnya, oknum aparat kejaksaaan, oknum KPK, bisa tidak berdaya karena kehadiran fulus yang melimpah. Karena itu diharuskan kekuatan moral dan idealisme yang kuat bagi para penegak hukum dan pemerintah eksekutif seperti kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan sejumlah fakta dan fenomena di atas, kehadiran perkumpulan masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) yang focus berjuang untuk menegakkan keadilan dan membela korban mafia tanah, sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, dan memberikan edukasi, bimbingan, konsultasi agraria sehingga masyarakat terlindungi hak-haknya.

Pranata Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) juga dapat menjadi mediator para pihak dan pemangku kepentingan agraria dalam rangka membangun kerjasama yang bersinergi di tingkat lokal, nasional dan internasional.

MASPERA juga membangun sinergi dan kolaborasi dengan pihak penegak hukum untuk mengatasi dan memberatantas kejahatan mafia tanah di Indonesia, seperti Kementerian ATR-BPN, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Perguruan Tinggi, Lembaga Konsultan Hukum, Notaris dan Advokat, dsb.

MASPERA turut serta dan proaktif mengawal pelaksanaan reformasi agraria land reform di Indonesia untuk tujuan menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil. MASPERA memberikan kontribusi pemikiran dan pertimbangan yang konstruktif kepada semua sektor Pemerintah dalam menyusun kebijakan reforma agraria nasional serta masukan yang konstruktif kepada semua aparat penegak hukum, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, kejaksaaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Problematika pertanahan yang tidak kalah urgennya di Indonesia adalah ketimpangan dan ketidakadilan distribusi tanah. Akumulasi kekayaan dan penguasaan tanah di tangan segelintir konglomerat menjadi fakta yang tak terbantahkan.

Dalam dokumen โ€œMenuju Indonesia yang Lebih Setara: Laporan Ketimpangan Indonesiaโ€ (INFID-OXFAM 2007) dinyatakan bahwa kekayaan empat orang Indonesia setara dengan 100 juta orang termiskin di Indonesia. Salah satu pintu besar masuknya aset ke personil super kaya (para konglomerat) adalah melalui korporasi. Segelintir pengusaha raksasa tersebut mengapitalisasi aset-aset masyarakat dan Negara dengan menggunakan mekanisme legalitas tanah. Tidak sedikit di antaranya dilakukan dengan perampasan tanah secara tidak sah dan melawan hukum yang dibarengi dengan praktik korupsi ( suap-menyuap) dengan para penegak hukum.

Syariah sangat mengecam ketidak adilan yang berlaku dalam sektor agraria ini. Syariah sangat anti kepada perilaku korup dalam pengelolaan Negara apalagi menzalimi rakyatnya sendiri,

Dalam 20 tahun terakhir proses terkonsentrasinya kekayaan di Indonesia terus meningkat dari sektor ekstraksi sumber daya alam seperti sawit, pertambangan batubara, emas, maupun mineral lain, serta dari bidang teknologi informasi dan keuangan.

Tanah-tanah milik Negara, tanah milik masyarakat adat dan milik masyarakat umum semakin berkurang karena beralih menjadi milik perusahaan besar dan konglomerat secara individual, tanah dimonopoli secara tidak adil, Negara disubordinasi dengan kekuatan modal besar secara tidak bermoral (suap dan risywah), sehingga negara kehilangan kuasanya atas tanah untuk kepentingan keadilan sosial akibatnya tanah semata digunakan untuk kepentingan kekayaan segelintir orang, yang dominan asing pula.;

Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Saat ini Indeks ketimpangan penguasaan tanah sudah mencapai puncak ketimpangan yang tinggi yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah agraria di Indonesia

Menurut data terbaru KPA tersebut , sebanyak 68 % tanah di Indonesia telah dikuasai oleh 1% kelompok minoritas pengusaha dan korporasi skala besar, terutama para konglomerat. Sisanya diperebutkan oleh 99 persen masyarakat.

Data tersebut sesuai dengan data BPS, dimana 1 % pengusaha besar telah menguasai 68 persen tanah di Indonesia.

Pada sektor perkebunan sawit, 25 grup perusahaan raksasa, mendominasi penguasaan 16,3 juta hektar tanah.

500 Perusahaan besar menguasai hutan seluas 30,7 juta hektar.

Di sektor tambang konglomerat menguasai sebanyak 37 juta hektar.

Sedangkan 15,8 juta rumah tangga petani hanya menguasai tanah seluas kurang dari 0,5 hektar.

Indeks ketimpangan penguasaan lahan ini merupakan yang terburuk sejak Undang Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 disahkan.

 

Atas dasar pemikiran yang kompleks dan latar belakang paparan yang panjang itulah MASPERA didirikan.

Dengan demikian, kehadiran MASPERA sebagai perkumpulan masyarakat yang peduli kepada masalah pertanahan sangat strategis karena MASPERA akan berjuang untuk membela rakyat dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai pengejawentahan dari Pancasila dan UUD 1945.

MASPERA membantu melakukan akselerasi penyelesaian konflik pertanahan dan memberantas mafia tanah di Indonesia.

Oleh karena itu di dalam Anggaran Dasar MASPERA disebutkan dengan tegas bahwa tujuan pendirian MASPERS adalah untuk :

1. Membantu dan membela masyarakat korban mafia tanah di Indonesia

2. Memberikan edukasi hukum agraria kepada masyarakat Indonesia

3. Memberikan advokasi kepada korban mafia tanah serta konsultasi tentang strategi mengatasi konflik pertanahan di semua sector, kehutanan, perkebunan, pertambangan, property, dan industry lainnya

4. Membangun sinergi dan kolaborasi dengan pihak penegak hukum untuk mengatasi dan memberantas kejahatan mafia tanah di Indonesia, seperti Kementerian ATR-BPN, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Perguruan Tinggi, Lembaga Konsultan Hukum, Notaris dan Advokat, dsb.

5. Memberantas kemiskinan rakyat nusantara dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dengan upaya redistribusi tanah secara adil untuk kesejahteraan bangsa, termasuk dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat

6. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama pertanahan, kehutanan, perkebunan dan pertambangan

7. Membantu Masyarakat dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

8. Membantu Pengurusan Pembebasan Kawasan Hutan menjadi budi daya perkebunan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup

9. Membantu Perubahan fungsi, Peruntukan Kawasan Hutan dan Pemanfaโ€™atan Hutan ..

10. Membantu masyarakat dalam mengurus izin pertambangan , pertanahan dan lingkungan hidup

11. Menghimpun Masyarakat Korban Mafia Tanah Indonesia baik di sector pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, property dan pusat-pusat bisnis,

12. Mendorong dan Meningkatkan kualitas layanan pertanahan untuk berbagai kepentingan yang sah dan halal demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia yang adil.

 

Penulis adalah Associate Professor Agustianto, Salah satu Founding Father MASPERA dan MAMTA dan Pemimpin Pergerakan Ekonomi Syariah di tanah air sejak tahun 1990-an, baik di dunia pendidikan/Perguruan Tinggi maupun di praktik perbankan, keuangan dan sector riel

www.mamtaindonesia.com
www.maqashidsysriah.com
www.agustianto.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *