WORKSHOP HAKIM PERADILAN AGAMA

Topik : Memutuskan Sengketa Ekonomi Syariah Secara Adil Berdasarkan Maqashid Syariah

Oleh : Associate Professor Agustianto Mingka

Hakim Peradilan Agama menduduki posisi yang sangat penting dan strategis dalam pengembangan industri perbankan dan keuangan syariah. Tegaknya rasa keadilan hukum dan kepastian hukum banyak ditentukan para  hakim.

Tegasnya, peran Hakim Peradilan Agama sangat menentukan dalam menegakkan keadilan hukum di masyarakat.

Untuk mewujudkan itu hakim agama harus memiliki keahlian, kemampuan dan kompetensi dalam memutus perkara  hukum bisnis syariah secara holistik dan komprehensif.

Problematika hukum bisnis syariah sangat kompleks dan terus berkembang secara dinamis, hakim harus memahami dinamika perkembangan legal aspek bank bank dan LKS. Hakim harus memahami hakikat dan substansi akad perjanjiannya, produknya dan mekanismenya.

Hakim juga wajib memiliki kerangka dan metode berfikir maqashid syariah, bukan tekstualis dan formalistik yang cendrung kaku dan sempit.

Topik topik penting yang harus dikuasai dan difahami hakim peradilan agama secara bertahap sangat banyak, antara lain tergambar dalam uraian berikut.

Hakim wajib mengetahui konsep, sistem dan substansi pembiayaan line facility, revolving, dan implementasi wa’ad utk modal kerja yang semakin variatif, persamaan dan perbedaan line Facility dengan pembiayaan rekening koran.

Hakim wajib mengetahui maqashid syariah dari semua akad dan produk bank syariah seperti maqashid syariah dari akad murabahah dalam perspektif teori makro ekonomi.

Kalau tidak, maka akan salah dalam memutus perkara yang bisa merugikan satu pihak secara tidak adil.

Hakim juga wajib mengetahui teori dan praktik Hybrid Contracts yang begitu kompleks, Ada 50 point  penting yang wajib diketahui hakim agar bisa memutus perkara dgn tepat dan adil, seperti Mudharabah musytarakah, pembiayaan take over,  musyarakah mutanaqishah. Ada 15 macam bentuk pembiayaan Take over syariah yang terkait dengan aspek hukum.

Hakim wajib mengetahui tentang akad akad restrukturisasi pembiayaan, dan konversi akad.

Hakim wajib memahami substansi, fitur, mekanisme dan segala aspek hukum yang terkandung dalam akad musyarakah mutanaqishah.Ada banyak issu legal dalam Musyarakah Mutanaqishah.

Hakim wajib mengetahui tentang aspek hukum ijarah maushufah fiz zimmah (IMFZ) dan aplikasinya di bank, aspek jaminan, restrukturisasi dan akta akta pendukung.

Hakim juga harus mengetahui akad akad trade finance, L/C, hukum   hukum perdagangan  international, dan sebagainya

Hakim juga harus memahami fikih dan aspek hukum sindikasi syariah, baik sindikasi sesama bank syariah maupun sindikasi dengan bank konvensional

Hakim juga harus memahami aspek hukum Kafalah, Buy Back Guarantee, Personal Guarantee, juga aspek hukum  anjak piutang dengan hawalah dan wakalah, kaitannya dengan  with recource dan without recource ketika terjadi default

Hakim harus juga memahami aspek hukum  Pasar uang syariah antar bank syariah, hedging, dan lain – lain.

Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Eksekutif Hakim Peradilan Agama tentang hukum perbankan syariah dengan topik memutuskan perkara sengketa ekonomi syariah secara tepat dan adil berdasarkan maqashid syariah.

Waktu dan Tempat

April 2020

Di Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.

Pembicara :

Associate Professor Agustianto Mingka, MA

Super Trainer Indonesia sebanyak 400 Angkatan dan Presiden Direktur Iqtishad Consultan, Sekjen Pertama Ikatan Ahli Ekonomi Islam dan Ketua IAEI tiga periode, Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah di UI, Trisakti, Paramadina dan kampus terkemuka.

Biaya

Rp 1.500.000 per peserta.

Cp : Hafizoh – 0812 8623 7173

Nazla – 0813 6177 3383

Novi – 0858 5000 5120

Pembayaran ditransfer

No rek BNI Syariah 0370520562

Atas nama Agustianto.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *