Topik : Memutuskan Sengketa Ekonomi Syariah Secara Adil Berdasarkan Maqashid Syariah
Oleh : Associate Professor Agustianto Mingka
Hakim Peradilan Agama menduduki posisi yang sangat penting dan strategis dalam pengembangan industri perbankan dan keuangan syariah. Tegaknya rasa keadilan hukum dan kepastian hukum banyak ditentukan para hakim.
Tegasnya, peran Hakim Peradilan Agama sangat menentukan dalam menegakkan keadilan hukum di masyarakat.
Untuk mewujudkan itu hakim agama harus memiliki keahlian, kemampuan dan kompetensi dalam memutus perkara hukum bisnis syariah secara holistik dan komprehensif.
Problematika hukum bisnis syariah sangat kompleks dan terus berkembang secara dinamis, hakim harus memahami dinamika perkembangan legal aspek bank bank dan LKS. Hakim harus memahami hakikat dan substansi akad perjanjiannya, produknya dan mekanismenya.
Hakim juga wajib memiliki kerangka dan metode berfikir maqashid syariah, bukan tekstualis dan formalistik yang cendrung kaku dan sempit.
Topik topik penting yang harus dikuasai dan difahami hakim peradilan agama secara bertahap sangat banyak, antara lain tergambar dalam uraian berikut.
Hakim wajib mengetahui konsep, sistem dan substansi pembiayaan line facility, revolving, dan implementasi wa’ad utk modal kerja yang semakin variatif, persamaan dan perbedaan line Facility dengan pembiayaan rekening koran.
Hakim wajib mengetahui maqashid syariah dari semua akad dan produk bank syariah seperti maqashid syariah dari akad murabahah dalam perspektif teori makro ekonomi.
Kalau tidak, maka akan salah dalam memutus perkara yang bisa merugikan satu pihak secara tidak adil.
Hakim juga wajib mengetahui teori dan praktik Hybrid Contracts yang begitu kompleks, Ada 50 point penting yang wajib diketahui hakim agar bisa memutus perkara dgn tepat dan adil, seperti Mudharabah musytarakah, pembiayaan take over, musyarakah mutanaqishah. Ada 15 macam bentuk pembiayaan Take over syariah yang terkait dengan aspek hukum.
Hakim wajib mengetahui tentang akad akad restrukturisasi pembiayaan, dan konversi akad.
Hakim wajib memahami substansi, fitur, mekanisme dan segala aspek hukum yang terkandung dalam akad musyarakah mutanaqishah.Ada banyak issu legal dalam Musyarakah Mutanaqishah.
Hakim wajib mengetahui tentang aspek hukum ijarah maushufah fiz zimmah (IMFZ) dan aplikasinya di bank, aspek jaminan, restrukturisasi dan akta akta pendukung.
Hakim juga harus mengetahui akad akad trade finance, L/C, hukum  hukum perdagangan international, dan sebagainya
Hakim juga harus memahami fikih dan aspek hukum sindikasi syariah, baik sindikasi sesama bank syariah maupun sindikasi dengan bank konvensional
Hakim juga harus memahami aspek hukum Kafalah, Buy Back Guarantee, Personal Guarantee, juga aspek hukum anjak piutang dengan hawalah dan wakalah, kaitannya dengan with recource dan without recource ketika terjadi default
Hakim harus juga memahami aspek hukum Pasar uang syariah antar bank syariah, hedging, dan lain – lain.
Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Eksekutif Hakim Peradilan Agama tentang hukum perbankan syariah dengan topik memutuskan perkara sengketa ekonomi syariah secara tepat dan adil berdasarkan maqashid syariah.
Waktu dan Tempat
April 2020
Di Hotel Sofyan Betawi Menteng, Jakarta Pusat.
Pembicara :
Associate Professor Agustianto Mingka, MA
Super Trainer Indonesia sebanyak 400 Angkatan dan Presiden Direktur Iqtishad Consultan, Sekjen Pertama Ikatan Ahli Ekonomi Islam dan Ketua IAEI tiga periode, Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah di UI, Trisakti, Paramadina dan kampus terkemuka.
Biaya
Rp 1.500.000 per peserta.
Cp : Hafizoh – 0812 8623 7173
Nazla – 0813 6177 3383
Novi – 0858 5000 5120
Pembayaran ditransfer
No rek BNI Syariah 0370520562
Atas nama Agustianto.