Workshop Eksekutif
🌸🌸🌷
Topik :
Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari perspektif Hukum Positif dan UUJN untuk Pembiayaan KPRS, KPRS Indent, PembiayaanTake Over dan Refinancing Syariah
Tgl 11 April 2019
di Hotel Ibis Budget, Surabaya Jl.HR Muhammad
Digelar oleh PT Maqashid Syariah Indonesia dan didukung oleh MES Jatim, IAEI Jatim, PK-EKBIS, dan Iqtishad Consulting Jakarta
📚📝 🌹🌹 📝📚
Dasar Pemikiran
Lembaga Keuangan Syariah dan Perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang aspek legal dan hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.
Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.
Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPRS Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Praktisi Hukum, Dosen, praktisi Bank syariah, Koperasi Syariah, law firm, Hakim, harus memahami dengan baik anatomi akta MMq dalam semua produk tersebut khususnya pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Sticker, Take Over dan Refinancing Syariah.
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.
Training ini akan secara khusus membahas anatomi akta akad akad take over dan refinancing syariah berdasarkan perspektif hukum positif, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris UU No 2 Tahun 2014
Berdasarkan pentingnya kajian akad MMq dari sisi hukum positif maka PT Maqashid Syariah Indonesia didukung Iqtishad Consulting dan IAEI Jatim, menggelar Workshop Eksekutif Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari sisi Hukum Positif, dan UU Jabatan Notaris utk Pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Sticker, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.
Pentingnya workshop ini karena forum ini akan membahas dan membedah anatomi akta MMq dari sisi hukum positif
Termasuk masalah agunan (APHT dan fiducia), Kepemilikan bersama, ke-BPN-an,
MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 13 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di daerah, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Praktisi Bank Syariah, Akademisi, Koperasi syariah, hakim, harus memahami anatomi aktanya dari sisi pasal 38 UUJN baik untuk KPRS , Take over maupun refinancing
Materi Workshop :
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
4. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
6. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
10. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
12. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
13. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
16. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
17. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
18. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
19. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
20. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
21. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
22. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
Profil Narasumber/Trainer
Agnes Nova Randomis,SH.M.Kn adalah Notaris Bank Syariah, yang berpengalaman menangani pembuatan akta akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun konvensional, Beliau juga sudah memiliki sertifikasi kompetensi 4 level di bidang akad akad Bank Syariah. Beliau juga Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yg sering memberikan presentasi di forum forum pelatihan aspek legal kontrak syariah
Waktu dan Tempat
Hari / Tanggal : Minggu / 11 April 2019
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Ibis Budget, Jl.H.R.Muhammad, Surabaya
Fasilitas :
Modul Training, Makan Siang, Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, softcopy materi (121 fatwa DSN-MUI) dan Sertifikat.
Investasi :
Perorangan Rp 900.000,-
Group min 3 Rp 750.000,-/ peserta
Dosen @Rp 800.000
Group min 5 RP 700.000,-/ peserta
(Tidak termasuk penginapan), tempat terbatas!!!
CP dan Pendaftaran
*Sdri. Lu’a : 082333695351
*Sdri. Henny : 085851223961
Website:
www.iqtishadconsulting.com
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.