Webinar Sertifikasi SDM Perusahaan Pembiayaan Multifinance Syariah
Dasar Pemikiran:
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 31/POJK.05/2014 pasal 44 tentang penyelenggara usaha pembiayaan syariah menyatakan bahwa pegawai perusahaan syariah yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat dibawah Direksi dan pimpinan UUS, Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dan/atau pembiayaan syariah dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.
Sehubungan dengan peraturan tersebut, maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Syariah di Indonesia, akan menggelar Training dan Workshop Pembiayaan Syariah, bagi manajemen perusahaan pembiayaan syariah dan multifinancing, baik direksi, kepala divisi, kepala divisi, kepala cabang, officer maupun karyawan.
Materi Webinar :
- Pengantar Ekonomi Syariah
- Prinsip Kontrak Muamalah dalam Mulrtifinance
- Klasifikasi Akad dan Akad-akad Terlarang
- Pembiayaan Murabahah di Multifinance
- Produk Pembiayaan Ijarah Multijasa
- Pembiayaan Multiguna Syariah
- Produk Pembiayaan IMBT dan solusi atas isu-isu IMBT
- Produk Refinancing Syariah, membahas 5 macam refinancing syariah
- Produk Pembiayaan Masyarakat Mutanaqishah (MMq) untuk konsumtif dan investasi
- Kapan saatnya penggunaan MMq, IMBT, IMFZ dan murabahah
- Keunggulan IMBT/IMFZ atas MMq
- Keunggulan MMq atas murabahah dan IMBT
- Anjak Piutang Syariah _(Factoring)_ dengan Akad Hiwalah dan Wakalah bil Ujrah
- Prinsip-prinsp Akuntansi Syariah
- Aplikasi Akuntansi Murabahah
- Aplikasi Akuntansi Ijarah, IMBT
- Aplikasi Akuntansi Mudharabah dan Musyarakah
Tujuan Pelatihan :
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepala cabang, officer dan karyawan bahkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) multifinance syariah yang sudah existing.
2. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance syariah tentang konsep, sistem dan produk-produk multifinance syariah.
3. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance tentang fatwa-fatwa DSN MUI tentang produk yang sesuai syariah untuk menjaga sharia compliance.
4. Memberikan pemahaman kepada manajemen multifinance konvensioanal yang ingin membuka unit usaha syariah mengenai prosedur dan syarat-syarat pembukaan unit usaha syariah, presentasi di Dewan Syariah Nasional MUI.
Sasaran Peserta :
Officer Multinance, Direksi/Ka. Divisi Multifinance, Officer Bank Syariah, Direksi/Ka. Divisi Bank dan LKS, Notaris, Hakim, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Depkeu, Dosen Hukum dan Ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syariah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS, Pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Profil Narasumber:
Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal : Rabu-Kamis, 28-29 Juli 2021
Waktu : 10.00-16.00 WIB
Platform : Melalui Zoom Cloud Meeting
Biaya dan Investasi :
🏷️ Benefit :
1. E-Sertifikat
2. Soft Copy Materi
3. Ilmu yang bermanfaat
Contact Person & Pendaftaran :
Ranti : 085850005120
Nadya : 085607966652
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
———————
Email: admin@iqtishadconsulting.com
www.iqtishadconsulting.com
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom