Webinar Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

 

Webinar Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

 

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

Dasar Pemikiran

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan  hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021.

Regulasi ini tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kebijakan relaksasi ini diperpanjang setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang masih berlanjut meskipun upaya vaksinasi terus dilakukan.

Sejak relaksasi diluncurkan 16 Maret 2020, sampai dengan akhir Desember 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp971 triliun yang diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18% dari total kredit perbankan, Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,81 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp386,63 triliun. Sedangkan sebanyak 1,76 juta debitur non UMKM dengan outstanding restrukturisasi sebesar Rp584,45 triliun.

POJK baru ini dimaksudkan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan restrukturisasi sebelumnya tetap berlaku. Namun dalam kebijakan yang baru, ada penyesuaian pengaturan dengan penekanan penerapan manajemen risiko dan prinsip prudensial bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.

Penyesuaian pengaturan meliputi bank wajib menerapkan manajemen risiko untuk menetapkan debitur terdampak, bank wajib membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Sebagaimana perbankan Konvensional bank Syariah juga melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi Nasabah yang terdampak pandemic Covid-19. Dalam melakukan restrukturisasi pembiayaan bank Syariah terdapat sejumlah problematika yang krusial yang harus dipahami oleh segenap bankir Syariah, DPS, Notaris, dan Dosen.

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting Jakarta kembali menggelar Webinar Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta aspek hukum mengenai restrukturisasi tersebut. Adapun pembahasan mengenai webinar tersebut terdiri dari 15 pembahasan antara lain :

 

Materi Pembahasan :

Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.

Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.

Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.

Bagaimana merestrukturisasi akad MMq.

Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah.

Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.

Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah .

Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.

Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah.

Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.

Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility.

Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu.

Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain.

Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).

Bagaimans pula restrukturisasi akad  gadai syariah.

Profil Trainer :

Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

Moderator :

Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah.

 

📌 Waktu Pelaksanaan
🗓 Hari / Tanggal : 13 April 2021
⏰Waktu : 14.00-16.00
📲Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

 

Biaya / Investasi :

Praktisi Bank Rp 400.000,-/ peserta

(Grup 5 orang @ Rp 350.000,-/ peserta)

Umum / Auditor/ Konsultan Rp 350.000,-/ peserta

BPRS Rp 250.000,-/ peserta

BMT Rp 200.000,-/ peserta

Dosen Rp 150.000,-/ peserta

(Grup 10 orang @ Rp 100.000,-/ peserta)

 

Fasilitas:

File Materi dan E-Sertifikat

 

☎️ Contact Person

Ranti : 085850005120

Nadya : 085607966652

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
——————–
📩 Email:
admin@iqtishadconsulting.com
Iqtishad2017@gmail.com

🌐 Website:
www.iqtishadconsulting.com

 

Note:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *