Topik :
Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah Untuk 10 Produk Pembiayaan Bank Syariah, Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
20 Juli 2020
Via Zoom Cloud Meeting
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
๐๐ ๐น๐น ๐๐
Dasar Pemikiran :
Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.
Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.
Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan danย produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,ย seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take overย dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Para Notaris bank syariah, law firm, Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.
Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah.
MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.
Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.
Inilah teori yang sangat diperlukan dalam inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, yaitu hybrid contracts yg disebut ( al-โukud al-murakkabah ).
Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Dalam praktiknya terdapat sekitar 25 skema produk bank syariah menggunakan hybrid contracts.
Para notaris dan law firm harus memahami dgn baik teori dan praktik hybrid contracts.Setidaknya terdapat 10 macam manfaat teori hybrid contracts.
Berdasarkan pentingnya akad MMq dan hybrid contracts ini khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.
Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkanย atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
MMq dan hybrid contracts yang sudah diterapkan di banyak negara danย selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,ย juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Para Notaris harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut.
SYARAT PESERTA :
Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.
Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.
MATERI WORKSHOP :
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktnjek Perbankan Syariah
10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
11. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
12. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
13. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
14. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
16. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
18. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
19. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah
20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
21. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
22. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk โTake Overโ Sesama Bank Syariah
23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Tradeย Finance).
26. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
27. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
28. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
29. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
30. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
31. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
32. Denda (Tazir)dan taโwidh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
33. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
34.ย Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
35. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
PROFIL TRAINER
Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia), Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulamaโฆ