Webinar Nasional Recovery Pembiayaan Bermasalah dan Penyelesaian NPF
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
ANGKATAN 727
Dasar Pemikiran :
Pandemi Covid-19 masih berlanjut dan membawa dampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran hutang dan pembiayaan. Sehubungan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah menerbitkan Regulasi terbaru dgn memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan  hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021.
Regulasi ini tertuang dalam   POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. POJK baru ini dimaksudkan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard. Dalam POJK terbaru ini, ditekanan penerapan manajemen risiko dan prinsip prudensial bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.
Sejak relaksasi diluncurkan 16 Maret 2020, sampai dengan akhir Desember 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp971 triliun yang diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18% dari total kredit perbankan, Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,81 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp386,63 triliun. Sedangkan sebanyak 1,76 juta debitur non UMKM dengan outstanding restrukturisasi sebesar Rp584,45 triliun.
Sebagaimana perbankan Konvensional bank Syariah juga melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi Nasabah yang terdampak pandemic Covid-19. Bank syariah harus memiliki keahlian dan kompetensi dalam strategi Restrukturisasi di masa Pandemi. Bagaimana melukujan recovery pembiayaan bermasalah, penyelesaian NPF, wO dan write off. Bagaimana penyelesaian kasusnya berdasarkan pengalaman empiris yg panjang di perbankan syariah.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting Jakarta menggelar Webinar Recovery Pembiayaan Bermasalah dan Penyesauan NPF secara tepat dan proporsional.
Materi Pembahasan :
1. Strategi Restrukturisasi Pembiayaan Syariah
2. Recovery Pembiayan (NPF, WO, Hapus Tagih)
3. Prinsip dasar KYC, Penerapan & Penyelesaian Kasusnya
Keynote Speech :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.
Moderator :
Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.
Narasumber :
Hj. Nani Siti Rohmani, S.HÂ adalah Praktisi yang berpengalaman menangani pembiayaan bermasalah dan Narasumber pelatihan di LPPI.
Waktu Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : 23-24 Februari 2021
Waktu : 09.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya/Investasi :
– Rp. 1.600.000,-/ peserta
– Grup 3 orang : Rp. 1.500.000,-/ peserta
– Grup 5 orang : Rp. 1.200.000,-/ peserta
– Grup 10 orang : Rp. 1.000.000,-/ peserta
– BPR : Rp. 1.200.000,-/ peserta
– Grup 3 orang : Rp. 1.000.000,-/ peserta
– Grup 5 orang : Rp. 800.000,-/ peserta
Fasilitas :
– File Materi
– E-sertifikat
Contact Person & Pendaftaran :
Ranti : 085850005120
Nadya : 085607966652
📧Email: admin@iqtishadconsulting.com
📩Website :www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut