Webinar Nasional
Mensyariahkan BMT di Indonesia dari segi Akad dan Jaminan yang dibuat Notaris
đź“Ś Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan keuangan Perbankan Syariah)
====================
đź“š DASAR PEMIKIRAN đź“š
Di Indonesia ada ribuan BMT yg menjalankan sistem dan mekanismenya berdasarkan syariah.
Salah satu aspek yang harus disyariahkan adalah terkait dgn jasa notaris, pengikatan jaminan, akad perjanjian dan SKMHT.
Menurut informasi sejumlah BMT, masih banyak BMT menggunakan jasa notaris konvensional yang belum bersertifikat syariah dgn uji kompetensi.
Di perbankan syariah, semua notaris yang menjadi rekanan bank syariah wajib memiliki sertifikat kompetensi syariah yg dikeluarkan lembaga Iqtishad consultan Indonesia.
Berdasarkan hasil keputusan Ijtimak Tsanawi DSN MUI tahun 2012, seluruh notaris yg menjadi rekanan bank syariah wajib memiliki sertifikat kompetensi syariah.
Kami selama ini telah menyediakan pelatihan khusus notaris syariah sebanyak 10 level, namun untuk BMT, utk jadi rekanan cukup level 1 dan 2.
Sehubungan dgn itu kami mengundang BMT se- Indonesia untuk mengikuti Webinar ttg Urgensi Jasa Notaris Syariah dalam pembuatan pengikatan Jaminan, SkMHT dan akad perjanjian syariah.
đź“Ś WAKTU DAN TEMPAT :
đź—“ Hari / Tanggal : Selasa, 2 Maret 2021
⏰Pukul : 14.00-16.00 WIB
📲 Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)
đź“š MATERI PEMBAHASAN đź“š :
1. Notaris dalam Al-Quran
2. Ketentuan Notaris Menurut Syariah
3. Kedudukan Notaris dalam UU.
4. Pengikatan Jaminan APHT yg sesuai syariah
5. Pengikatan Jaminan Fiducia yg sesuai syariah
6. SKMHT yg sesuai syariah
7. Sepuluh perbedaan perjanjian syariah dan konvensional
8. Anatomi akad syariah yg sesuai Undang – Undang.
👨‍🏫 PROFIL TRAINER
Pembicara
1. Agustianto Mingka
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
2. Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn
Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.
Moderator
1. Hadi Aufa, SE
Koordinator FoSSSI Jabodetabek
đź“Ś BIAYA/INVESTASI
Rp 200.000 / Peserta
Rp 150.000 ( Grup 3 orang )
Rp 100.000 ( Grup 10 orang )
đź“Ś FASILITAS :
Materi dan E-sertifikat dari Iqtishad Consulting.
CP dan Pendaftaran :
Ranti : 085850005120
Nadya : 085607966652
📧Email: admin@iqtishadconsulting.com,
đź“©Website :www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut