WEBINAR NASIONAL EKSEKUTIF
TAJDID (PEMBAHARUAN) FIKIH MUAMALAH PERBANKAN di INDONESIA (Halaqah ke 4 tentang Tajdid)
📌Waktu Pelaksanaan
📆 Hari / TGL: Kamis,29 Juli 2024
⏰ Pukul : 15.00 – 17.00 WIB
💻 Platform : ZOOM CLOUD MEETING
Tajdid dalam konteks ini adalah pembaharuan fikih muamalah perbankan dan keuangan syariah
Tujuan tajdid adalah untuk mewujudkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, menciptakan kemudahan, inovasi produk semakin luas, dan agar syariah senantiasa relevan dengan perkembangan zaman :
(صلاحية لكل زمان و مكان)
Tajdid dilakukan karena sebagian hukum perbankan syariah yang berasal dari fikih muamalah dipandang sudah tidak sesuai dengan nilai nilai keadilan, kemaslahatan, dan perkembangan zaman, Tajdid juga dilakukan karena fikih muamalah yang difahami sebagian ustaz melahirkan biaya dan harga yang mahal sehingga bank syariah kalah bersaing dengan konvensional.
Landasan teori syariah tentang tajdid antara lain kaedah fiqh populer yang pernah dirumuskan oleh Ibnu al-Qayyim dalam I’lam al- muwaqqi’in ;
تغير الفتاوى واختلافها بتغير الازمنة والامكنة والأحوال والعادات والنيات
_Perubahan fatwa dan perbedaannya karena terjadinya perubahan zaman, tempat, situasi kondisi, adat kebiasaan dan niat_
Keadah tersebut selanjutnya berkembang menjadi :
تغير الأحكام بتغير الازمنة والامكنة والأحوال والعادات والنيات
Teks kaedah fiqh tersebut menjadi meluas ke dunia Islam sebagai dasar melakukan pembaharuan fikih muamalah yang bersifat zhanniyat.
Teori lainnya yang digunakan adalah kategorisasi ajaran syariah menjadi dua macam, pertama, ajaran yang tsabitah, eternal, tetap dan tidak berubah.( qath’iyyat)
Kedua, _murunah_ (mutaghayyirah) yaitu ijtihad fikih muamalah yang dapat berubah dan berkembang.
Wilayah tajdid berada di bagian yang kedua ini.
Tajdid (pembaharuan) dilakukan dengan metodologi (manhaj) salaf, yakni ushul fiqh yang berwawasan maqashid syariah.
Penerapan konsep maqashid syariah menjadi sangat penting dalam gerakan tajdid fikih muamalah,agar out put kebijakan dan regulasi mengenai perbankan dan keuangan syariah mewujudkan kemaslahatan, meningkatkan daya saing, dapat menciptakan inovasi produk yang unggul, serta keadilan regulasi keuangan.
Tajdid merupakan aktualisasi ijtihad dalam bidang ekonomi syariah. Metode ijtihad yang digunakan adalah manhaj para sahabat Nabi Saw dan metode para Imam mazhab.
Farum kajian tajdid mendorong para ulama dan ahli syariah untuk lebih berfikir metodologis dengan mengembangkan kajian ilmu ushul fiqh dan maqashid syariah dari pada berfikir fiqh dengan hanya membaca kitab kitab fikih klasik.
Referensi-referensi yang kita baca dan diskusikan seharusnya lebih banyak referensi ushul fiqh, maqashid syariah, tarikh tasyri’ fil muamalah dan falsafah tasyri’, bukan melulu kitab-kitab fiqh dari berbagai Mazhab.
Para ulama dan ahli hukum Islam selalu mengatakan, untuk bisa menjawab tantangan zaman yang dinamis tersebut, seorang pakar tidak perlu hanya terpaku membaca semua kitab mazhab mazhab fiqh, dan perbandingan mazhab tetapi cukup dengan menguasai ilmu Ushul fiqh dan maqashid syariah yang berasal dari berbagai Mazhab.
Dalam menerapkan ijtihad ekonomi syariah untuk merumuskan fikih perbankan yang segar, aktual, adil, maju dan relevan, kita juga diharuskan membahas konsep-konsep talfiq, tawfiq, (tajmi’), takhyir, bahkan hiyal (makharij).
Konsep helah atau hiyal menjadi issu pembahasan yang menarik dalam formulasi hukum ekonomi syariah di dunia perbankan dan keuangan.
Topik topik itulah yang akan dibahas dalam forum kajian ilmiah ini, sehingga forum ini sangat penting diikuti para ahli, ulama fikih, pakar, DPS, konsultan hakim, dan regulator
Forum kajian ini juga akan membahas kasus kasus fikih apa saja yang harus diperbaharui dalam produk dan kebijakan perbankan dan keuangan syariah agar terwujud keadilan, kemaslahatan, kemudahan, keringanan, serta lahirnya bank syariah yang berdaya saing dengan produk unggulan.
🔊 Speaker ;
Presiden Direktur Iqtishad Consulting
Associate Professor Agustianto Mingka
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia, Sekjen Pertama IAEI, Salah satu Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dua periode , Wakil Sekjen MES Pusat selamaq dua periode, Anggota Pleno DSN MUI Selama 10 Tahun, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN. Trainer 1080 an Angkatan.)
☎️ Hubungi :
0821-6608-7881
0811-888-022
0812-608-1708
0819-3416-1717
0819-1000-9898
0819-0116-1717