Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Kepada Yth Bapak/Ibu yang senantiasa dalam keadaan Sehat wal’afiyat Baik Sehat jasmani maupun rohani
Ikutilah‼️
WEBINAR INOVASI PRODUK BMT & KOPERASI SYARIAH🌸
Waktu Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : Selasa, 01 November 2022
⏰ Waktu : 09.00-16.00 WIB
Platform : HOTEL ARJUNA YOGYAKARTA & Zoom Cloud Meeting
📌Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
A. Dasar Pemikiran
BMT dan Koperasi Syariah sebagai sokoguru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami produk produk baru dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah.
Untuk itu diperlukan sebuah Training dan Workshop Inovasi Produk Koperasi Sysriah dengan Pengembangan Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Koperasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Fikih muamalah kontemporer merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah.
Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami inovasi akad-akad pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikro syariah dan ultra mikro dengan melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah.
Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperas syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir fatwa-fatwa tersebut dan aplikasinya.
Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan lembaga terkait akan menggelar Traning dan Workshop Inovasi Produk BMT dan Koperasi Syariah dgn Penerapan Fikih Muamalah Kontemporer untuk Inovasi Produk-Produk Koperasi Syariah dan BMT itu sendiri .
Worshop dan Training akan membahas skema pembiayaan ultra mikro dan mikro dgn musyarakah mutanaqishah.
Juga pembiayaan multijasa dgn line facility serta KTA Syariah dgn tawarruq.
Workshop ini akan membahas akad-akad yang paling tepat untuk usaha mikro dan ultra mikro . Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.
Sementara itu mudharabah atau musyaraah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku Usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya. (Baca Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Alquran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil.
Workshop ini juga akan membahas akad Musyarakah Mutanaqihshah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT dan Kopsyah
Workshop ini juga akan membahas refinancing syariah dengan segala macamnya untuk multiguna., Setidaknya ada 5 macam bentuk refinancing syariah yang sering muncul di masyarakat kecil sebagai sasaran bisnis yang potensial bagi BMT.
Selain itu juga akan dibahas pembiayaan ijarah multi jasa, untuk pembiayaan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya.
Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif.
Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.
Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesain pembiayaan bermasalah secara syariah.
Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan diajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada Fatwa-Fatwa DSN MUI.
📖Materi Pembahasan :⬇️
1. Pembiayaan ultra mikro menggunakan konsep refinancing syariah (multiguna) dgn akad musyarakah mutanaqishah.
2. Pembiayaan ultra mikro dengan multijasa baik dengan line Facility maupun tanpa line Facility.
3. Line facility kafalah untuk pembiayaan kesehatan dan pendidikan.
4. Line facility kafalah untuk pembiayaan walimah dan umrah.
5.Line facility kafalah untuk segala macam pembiayaan jasa, jasa pengurusan sertifikat tanah, jasa kontruksi, dsb
6. Pembiayaan ultra mikro dan mikro tanpa agunan (personal financing) menggunakan skema tawarruq
7. Pembiayaan mikro dengan bay’ wal isti’jar.
👨🏫Narasumber
-Associate Professor Agustianto Mingka.
(President Direktur Iqtishad Consulting, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen Pertama IAEI, Sekarang Ketua Bidang IAEI, _Dosen dan Instruktur Materi Bank syariah selama 29 tahun, Wakil Sekjen MES Pusat Dua Petiode (2011-2017), Anggota DSN MUI selama 10 Tahun, Pengalaman sebagai DPS di 8 Lembaga Keuangan Syariah Nasional, Advisor Bank Muamalat selama 10 tahun.(2001-2011), Pentraining/Nara sumber Ratusan Professor Doktor di bidang Ushul Fiqh Perbankan dan Maqashid Syariah & Inovasi Produk Bank Syariah. Penulis 500 Artikel dan 14 Buku Ekonomi Syariah dan Bank Syariah. Memberikan materi Pelatihan dan Wokshop Perbankan Syariah lebih dari 1.000 kali, baik melalui Lembaga Iqtishad dan lembaga lainnya.)_
💰Biaya Online :
Rp 800.000 / Peserta
💰Biaya dan Investasi Offline :
-BANK : Rp 850.000/Peserta
-BPRS : Rp 750.000/Peserta
-BMT : Rp 500.000/Peserta
🏷️ Benefit :
• Materi
• E-Sertifikat
☎️ CP & Pendaftaran :
Admin1 :0811-1330-305
Admin2 :0811-9700-8080
Atau dapat menghubungi nomor dibawah ini
Email: admin@iqtishadconsulting.com
Website :www.agustianto.com
📋 Catatan :
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.