Webinar Implementasi Pembiayaan Al-Bay’ma’al Istikjar, IMBT, dan MMq Untuk Usaha Mikro dan Pembiayaan Multiguna Syariah
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
Dasar Pemikiran :
Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) untuk usaha mikro harus dirancang dengan tepat sesuai syariah dan sesuai karakter usaha mikro dan kecil. Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro, karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay’ al’inah.
Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts, yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.baik ukm maupun corporate
Salah satu bentuk hybrid contracts yang adalah Al-bay wal Istikjar. Skema ini sangat tepat untuk usaha mikro di lembaga keuangan mikro syariah. Al-bay’ ma’al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.
Kehadiran akad ini untuk menghindari murabahah yg terlarang digunakan utk refinancing..
Bagaimana teori fikih muamalah tentang istikjar dan bgmn pula implementasinya. Masalah ini perlu dibahas dalam forum webinar ini. Istikjar dalam fatwa DSN MUI terwujud secara substansi dalam
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),,
Selain itu bisa dengan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ).
IMBT dan IMFZ juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari musyarakah mutanaqishah. Selain skema di tersebut di atas, akad yang juga bisa digunakan untuk pembiayaan multiguna adalah Musyarakah Mutanaqishah.
Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.
Jadi, MMq, Bay’ ma’al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.
Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna syariah.
Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.
Praktisi bank syariah, BMT, Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training Webinar , Al-Bay’ma’al Istikjar IMBT, dan MMq Untuk Multiguna dan Usaha Mikro bagi praktisi, Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll.
Sasaran Peserta :
1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo,
2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1
5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm.
Materi Webinar :
1. Skema dan akad yang paling tepat untuk usaha mikro syariah dan Pembiayaan Multiguna.
2. Penerapan Al-Bay’ ma’al Istikjar untuk Refinancing Syariah dan Multiguna Syariah.
3. Implementasi Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) utk pembiayaan multiguna.
4. Pembiayaan Refinancing Syariah.
5. Model dan aplikasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah untuk pembiayaan mikro dan multiguna.
Profil Narasumber :
Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Rabu, 18 agustus 2021
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya / Investasi :
- Bank Rp. 350.000,-/ peserta
- BPRS Rp. 250.000,-/ peserta
- BMT Rp. 150.000,-/ peserta
- Dosen Rp. 100.000,-/ peserta
Fasilitas :
– E-Sertifikat
– File Materi Training
Contact Person & Pendaftaran :
Ranti : 085850005120
Nadya : 085607966652
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
———————
Email: admin@iqtishadconsulting.com
www.iqtishadconsulting.com
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom