Webinar Hukum Multi Akad Menurut Fiqh dan Ushul Fiqh
dan Kupas Tuntas Hadits-Hadits Multi-Akad
📌diselenggarakan pada
🗓️hari/tanggal : Minggu, 23 Agustus 2020
⏰Pukul : 19.30 – 15.30 WIB
📲Via Zoom Cloud Meeting
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
Who Should be attend
1. Bankir syariah
2. Praktisi Pegadaian Syariah
3. Dewan Pengawas Syariah
4. Praktisi Multi Level Marketing Syariah
5. Dosen hukum ekonomi syariah
6. OJK
7. BMT dan Koperasi Syariah
8. Praktisi LKS
9. Hakim
10.Advokad
11. Semua Ustaz yg pernah membahas hukum multi-akad
12. Guru Besar Hukum Islam, dan Ketua Prodi Hukum Bisnis Syariah di S1-S3
Dasar Pemikiran
Konsep multi akad (al-‘ukud al-murakkabah ) sejak dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan, keuangan syariah serta sektor Riel syariah.
Setidaknya ada 35-40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad.
Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.
Untuk membahas Multi akad tidak boleh tanpa referensi kitab yang mu’tabar dan tanpa dalil yg kuat.Banyak video kajian multi akad yg dibahas para ustaz dgn analisis yang keliru dan tidak menggunakan kitab kitab dan buku buku ilmiah ttg multi akad yang berasal dari kitab kuning
Para penceramah di video you tube, wajib membaca dulu kitab kitab multi akad tersebut.
Tidak boleh membahas secara dangkal tanpa rujukan kitab tentang Mukti akad.
Dr. Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance.
Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005.
Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006),
Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Selain kitab kitab yg begitu banyak juga perlu merujuk kepada AAOIFI standar international
Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.
Di Indonesia, Lembaga yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting.
Ratusan kali workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad membahas topik ini.
Training & workshop hybrid contracts adalah training terlaris Iqtishad sejak sepuluh tahun terakhir.
Para praktisi pegadaian Syariah wajib mengetahui hukum multi akad untuk menjawab pandangan ustaz yang keliru dalam memahami multi akad dipegadaian syariah.
Para ahli hukum Islam, pakar hukum, pimpinan bank syariah dan LKS, Dewan Syariah, notaris, pengacara, hakim , konsultan harus memahami dengan baik teori dan praktik Hybrid contracts ini.
Para mitra dan pelaku bisnis multi level marketing syariah juga harus memahami hukum multi akad sehingga bisa memberikan jawaban yang benar atas kesalahan para ustadz dalam menilai multi akad di praktek multi level marketing syariah.
Divisi Product development bank syariah harus menggunakan dan menjadikan konsep ini sebagai salah satu teori dan cara penting dalam mengembangkan produk bank syariah
Dosen yang mengajar di kampus, harus memahami konsep ini secara mendalam agar materi kuliahnya up to date. Juga law Firm yang membuatkan draft kontrak juga wajib berkompeten di bidang ini.
Para hakim agama juga wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal
Selama ini para praktisi dosen dan hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah.
Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,
Apabila kasus – kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk hybrid contracts.
Kasus penyelesaian sengketa pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts.
Para dosen, praktisi, DPS, notaris, dan hakim, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para stakeholders.
Tantangan itu antara lain keharusan kita bisa memahami dan meresponi hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara inovatif dgn teori Hybrid contracts
Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, salah satu pilar penting yang dirumuskan para ahli hukum ekonomi Islam untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).
Beliau menambahkan، metode hybrid contracts kini menjadi unggulan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah
Pengetahuan mengenai hybrid contracts bagi dosen, praktisi, DPS, konsultan, notaris dan para hakim sangat penting sekali, agar nanti ketika memutus perkara dapat memutuskan secara tepat dan adil.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Webinar Hukum Multi Akad Menurut Fiqh dan Ushul Fiqh.
Rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
📚Materi Workshop :📚
1. Pembagian Terminologi
Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
a. Al-’Ukud al-Murakkabah
b. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
c. al-’Uqûd al-muta’addidah,
d. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
e. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
f. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
2. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
a. Al-’Ukud al-Murakkabah
b. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
c. al-’Uqûd al-Mutanajisah
d. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
e. al-’Uqûd al-mutadâkhilah
f. al-’Uqûd al-mukhtalithah
3. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama
4. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts
5. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
6. Akad Two in One yang dibolehkan.
7. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
8. Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya
👨🏫Pembicara :👨🏫
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.
💰INVESTASI: 💰
Biaya : Rp 100.000
📌 FASILITAS:
– E-Sertifikat
– File Materi
☎️ CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
Ranti -085850005120
Nadya – 085607966652
Instagram : iqtishad_consulting
Website: www.iqtishadconsulting.com
Alamat Kantor : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat
📌Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer