Webinar Harmonisasi Fiqih Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia.

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

================================================

Dasar Pemikiran:

Aspek legal dan regulasi hukum positif menduduki posisi yang sangat urgent dalam penerapan akad-akad perjanjian perbankan dan keuangan syariah.

Akad – akad syariah memiliki kekhasan tersendiri, dan mempunyai prinsip yang terkadang berbeda dengan hukum positif. Oleh karena itu terkadang terjadi kontradiktif antara kduanya, seperti jaminan dalam musyarakah mutanaqishah dan jaminan dalam IMBT, termasuk dalam penerapan restrukturisasi, pembiayaan take over & Refinancing syariah.

Sehubungan dengan itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum ekonomi Islam ke dalam hukum positif.

Kepatuhan kepada regulasi dan Undang-Undang positif di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan karena terkait dengan Perundang-undangan yang berlaku yang harus dipatuhi (complience).Kalau ketentuan hukum positif dilanggar dapat menimbulkan risiko yang besar bagi bank syariah dan LKS

Dengan demikian, dapat pula dikatakan penerapan hukum ekonomi Islam di Indonesia, harus mengakomodasi hukum positif yang berlaku dan harus comply dgn hukum dan perundang -undangan tersebut

Dalam forum ini, akad-akad syariah tidak saja dipandang dari sisi KUH Perdata (BW) tetapi juga dari sisi peratuan dan perundang-undangan kekinian yang berlaku baik Undang-Undang jabatan notaris, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang fiducia dan sejumlah Undang-Undang yang terkait, juga sejumlah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh sejumlah kementrian seperti peraturan tentang jaminan hipotik.

Kajian ilmu hukum terhadap kontruksi produk pembiayaan perbankan syariah dan akad-akad syariah yang digunakan harus juga ditinjau dari sisi manajemen resiko hukum dan bisnis. Kajian tentang manajemen resiko hukum merupakan ilmu yang sangat penting dipahami oleh praktisi legal perbankan syariah termasuk Dewan Pengawas Syariah.

Strategi Mitigasi risiko dari perspektif hukum positif juga perlu diakomodasi hukum perbankan syariah.

Para ahli hukum Islam termasuk DPS dan divisi legal harus mengetahui strategi mitigasi risiko tersebut.

Selain itu, pendekatan ilmu filsafat hukum juga menjadi suatu keharusan untuk dipahami oleh para ahli hukum Islam, hakim , Dewan Pengawas Syariah dan divisi legal sehingga kontruksi hukum syariah yang diterapkan oleh Bank Syariah menghasilkan hukum yang bermuatan keadilan, kemaslahatan, keringanan (takhfif) dan kepastian hukum yang menjadi inti dari tujuan hukum dan maqashid syariah.

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah akan menggelar Training dan Workshop Harmonisasi Hukum Perbankan Syariah yang syarat dengan hukum Fikih dan Hukum Positif di Indonesia .

Materi yang dibahas dalam forum ini antara lain bagaimana mengharmonisasi fikih muamalah perbankan syariah yang tertuang dalam fatwa-fatwa dgn hukum positif di Indonesia,

Materi berikutnya adalah harmonisasi Fikih Perbankan tentang tentang konversi akad pada restruksisasi pembiayaan ke hukum positif. Ilmu ini sangat penting diketahui para ahli hukum Islam.

Pendekatan filsafat keadilan hukum tentang pemasangan jaminan pada konversi akad, perlu di sini, selain itu yang sangat menarik adalah kajian hukum tentang roya pasang konversi tersebut bagaimana solusi hukum positif agar praktek konversi tersebut tidak roya pasang sehingga tercipta keadilan dan keringanan.

Kajian yang juga wajib diketahui para ahli hukum Islam adalah anatomi akta perjanjian perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur tentang sistematika isi perjanjian, seperti anatomi akta perjanjian Musyarakah Mutanaqishah, anatomi akta perjanjian Murabahah.

Topic lain yang sangat penting adalah bagaimana mengharmonisasi akad – akad pembiayaan take over sehingga tidak diterapkannya roya pasang jaminan pada pembiayaan take over syariah tersebut dan refinancing syariah.

Selanjutnya forum ini membahas bagaimana harmonisasi hukum Islam tentang pembiayaan indent dengan akad MMQ dan Ijarah Mausufhah fiz Zimma yang menggunakan mitigasi resiko hukum dan bisnis dengan BPG, Ikatan Kuasa.

Materi Pembahasan:

 

  1. Harmonisasi terkait pengikatan Jaminan dalam perjanjian Musyarakah Mutatanaqishah.
  2. Harmonisasi akad syariah dengan hukum positif terkait pengikatan Jaminan dalam perjanjian IMBT & IMFZ.
  3. Harmonisasi akad Restrukturisasi Syariah, terkait konversi akad dan pengikatan jaminan,& perspektif filsafat hukum serta landasan hukum perundang-undangan ttg jaminan tanpa roya pasang pada konversi akad.
  4. Harmonisasi dalam pembiayaan take over, dan Pengalihan hutang, terkait dengan roya pasang, Dasar hukum Undang-Undang mengapa bisa tanpa roya pasang jaminan dalam take over.
  5. Harmonisasi akad syariah dgn hukum positif dalam Refinancing syariah (top up) terkait dengan bentuk- bentuk akad dan jaminan yg tidak roya pasang.
  6. Harmonisasi sistimatika akad syariah dgn hukum positif tentang anatomi akta dengan cara mempedomani anatomi Akta Perjanjian Syariah menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.
  7. Resiko pelanggaran UU Jabatan Notaris dalam sistimatika akad perbankan syariah.
  8. Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah menurut Undang-Undang.
  9. Penempatan Basmalah dan Irah-Irah dalam akta perbankan syariah menurut UU.
  10. Penerapan hukum positif dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan Indent Property yang menggunakan MMq dan IMBT (Buy Back Guarantee, Cessi, Ikatan Kuasa, Subrogasi).
  11. Harmonisasi hukum Islam dan Hukum Positif tentang Jaminan Fiducia secara syariah.
  12. Harmonisasi dalam masalah jaminan APHT yg sesuai syariah kaitannya dengan PERKABAN.
  13. Harmonisasi dalam SKMHT Syariah.
  14. Harmonisasi ; Wa’ad dalam perspektif KUHPerdata dan implementasinya dalam perjanjian & jaminan serta landasan UU HT.
  15. Harmonisasi dalam konteks resiko hukum dan mitigasi risiko pembiayaan dari akad – akad perjanjian syariah baik Musyarakah, IMBT maupun Murabahah.

Profil Narasumber:

Agustianto Mingka adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.

Waktu Pelaksanaan:

Hari & tanggal: Rabu, 09 Februari 2022

Waktu: 14.00-16.00 WIB

Platform: Via Zoom Cloud Meeting

Biaya & Investasi: 

– Bank Rp.350.000/peserta

– Advokat & BPRS Rp.250.000/peserta

– BMT, Notaris & Consultan Rp.200.000/peserta

– Hakim Rp.175.000/peserta

– Dosen Rp.100.000/peserta

Benefit:

1. E-Sertifikat

2. Soft Copy Materi

3. Ilmu yang bermanfaat

CP & Pendaftaran:

085850005120 – Ranti

instagram : infowebinar_iqtishadjk

Email : admin@iqtishadconsulting.com,

Website : www.iqtishadconsulting.com

Note:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *