Tgl ; 30 Juli 2020
Pukul ; 14.00-16.00 wib
Pembicara ;
Associate Professor Agustianto Mingka, MA
Para hakim Peradilan Agama, baik Hakim Agung, hakim tinggi maupun Hakim Pengadilan Agama harus memahami konsep line facility syariah ini dengan baik, jika tidak, maka hal ini dapat mencederai penegakan keadilan dalam memutus perkara karena kesalahan atau ketidak mengertilah tentang konsep at-tashilat al- saqfiyah dalam hukum syariah.
Bagaimana hakim memahami konsep wa’ad berdasarkan keputusan fatwa ulama OKI, juga lembaga standart dunia AAOIFI serta fatwa DSN- MUI sangat menentukan dalam memutus perkara perselisihan pembiayaan line facility.
Topik ini kami angkat karena masalah ini sudah sering terjadi dalam kasus penyelesaian sengketa perkara hukum ekonomi syariah.
Dalam rangka itulah perlu disiapkan Hakim yang yg berkompeten dan memahami dengan baik konsep dan hakikat pembiayaan line facility syariah khususnya konsep syariah tentangnya.