Webinar Eksekutif: “Rekonstruksi dan Pembaharuan Fikih Perbankan Syariah (Bedah Kasus Wadi’ah sebagai Current Account dan Saving Account/CASA di Bank Syariah )

Webinar Eksekutif: “Rekonstruksi dan Pembaharuan Fikih Perbankan Syariah (Bedah Kasus Wadi’ah sebagai Current Account dan Saving Account/CASA di Bank Syariah )

Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah) 

 

PELAKSANAAN

Hari/Tgl  : Selasa, 29 November 2022

Pukul      : 13.30-15.30 WIB

Via Zoom Cloud Meeting   

 

DASAR PEMIKIRAN 

Wadi’ah menduduki posisi yang sangat penting dalam penghimpunan dana di perbankan syariah. Akad ini biasasanya digunakan untuk produk funding,  _current account dan saving account_

Dalam banyak pandangan ahli fikih, akad wadi’ah yang dananya dimanfaatkan oleh bank berubah menjadi qardh, sehingga  bank bertanggung jawab dan dhamanah  untuk mengembalikan dana titipan tersebut. Selain itu bank memberikan bonus /athaya kepada nasabah tanpa dijanjikan besarannya, akibatnya ada segelintir orang yang menganggap  itu sebagai riba, karena ada tradisi (meskipun tidak dijanjikan secara tertulis) untuk memberikan bonus kepada nasabah penitip. Bahkan sampai ada pandangan yang secara salah mengatakan seharusnya akad CASA itu menggunakan akad qardh, bukan wadiah,

Membahas fikih muamalah  tentang wadiah haruslah bersifat komprehensif dan holistik dengan mengkaji sejarahnya, mengkaji tujuan dan filosofinya, mengkaji maqashid syariahnya,  juga membaca kitab-kitab fikih muamalah specific wadiah, atau  wadiah di kitab-kitab kuning, serta melihat fakta empiris tentang penerapan wadiah di  perbankan syariah internasional  dan bagaimana wadiah bertransformasi secara  dinamis di era kontemporer dengan tetap merujuk kepada dalil dalil syariah mu’tabar dan berlandaskan maqashid syariah, serta ijtihad ushul fiqh yang shahih dalam koridor syariah.

Dalam sejarahnya tidak setiap wadiah yg dananya dimanfaatkan oleh  muwadda’ otomatis menjadi qardh. Perubahan ke qardh adalah salah satu bentuk transformasi wadiah, Sekali lagi, salah satu bentuk dari metamorfosa akad wadi’ah,

Dalam sejarahnya wadiah dapat berubah menjadi mudharabah sebagaimana terjadi di masa Umar.

Banyak sekali intihad ulama yg merumuskan bahwa wadiah dapat berubah dan berhybrid  dengan mudharabah bahkan di perbankan saat ini hampir semuanya bergabung (hybrid) dengan akad musyarakah.

Para ulama sekarang wajib melihat tujuan dari wadiah kontemporer di lembaga keuangan yaitu untuk  investasi (ististmar), bukan semata untuk tujuan penitipan seperti di masa lalu.

Motif tradisi investasi kontemporer oleh lembaga bisnis  seperti bank  jauh berbeda dengan motif individu yang menitip uangnya pada seseorang yg tidak berprofesi  pada  kegiatan bisnis dan   investasi

Karena itu ijtihad sebagian  ulama fikih yang merumuskan wadiah hanya menjadi qardh, harus direkontruksi  secara tepat dan proporsional dan merujuk kepada sejarah dan praktik ulama salafi (masa Khulafaur Rasyidin), Rekonstruksi ini harus dilakukan karena formulasi wadiah menjadi qardh atau mudharabah harus dilihat konteksnya, tidak bisa disamakan secara a-historis dan tanpa melihat tujuan, konteks  dan ‘urf bisnis institusional yang berlaku.

Namun demikian,  rekonstruksi dan pembaharuan hukum dalam kajian ini tidak ditujukan secara focus kepada pemikiran fikih muamalah ulama klasik tentang wadi’ah, tetapi terlebih  terhadap wadiah dalam teori dan praktik fikih muamalah perbankan syariah di Indonesia.

Tujuan forum kajian ini   untuk menyampaikan  dan mengajarkan konsep wadi’ah yang logis, rasional,  syar’iy, sebuah konsep wadi’ah yang tidak mengandung ambivalen dan kerancuan berdasarkan maqashid syariah.

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar kajian intensif dan komprehensif tentang wadi’ah istitsmariyah sebagai produk funding perbankan syariah dan LKS lainnya.

 

PEMBAHASAN:

1. Mengapa semua bank Islam dunia menggunakan akad wadi’ah istitsmariyah, untuk funding ( Current Account & Saving Account ) berbasis Mudharabah bukan berbasis qardh.Hampir Semua kitab fikih menuliskankan seperti itu.Mari kita bedah bukunya di forum ini.

2. Pengertian Wadi’ah

3. Dasar Hukum Syariahnya dari Alquran dan Hadits

4. Karakter Wadi’ah adalah  Amanah

5. Perubahan wadi’ah amanah menjadi dhamanah menurut para Ulama

a. Berubahnya wadiah amanah menjadi dhamanah menutut mazhab Malikiyah

b. Berubahnya wadiah amanah menjadi dhamanah menurut mazhab Syafi’iyah

6. Pandangan Ulama lainnya tentang perubahan wadi’ah amanah menjadi dhamanah

7. Kajian Kitab kuning 1: Wadi’ah di bank Islam bukan qardh, tapi hybrid mudharabah dan musyarakah

8.  Kajian Kitab Kuning 2 tentang Wadi’ah :

1. Wadi’ah dengan dasar mudharabah, bukan qardh

2.  Tidak tepatnya qardh sebagai akad penghimpunan dana.

9. Kajian Kitab Kuning 3 tentang Wadi’ah :

Produk Giro Wadi’ah,  gabungan  3 akad wadi’ah, mudharabah musyarakah (hybrid),  membuahkan bagi hasil bukan bonus (‘athaya)

10. Kajian Kitab Kuning 4 : Fiqh Muamalah Maliyah Muqaranah : Mudharabah bil Wa’diah (hybrid wadi’ah dan mudharabah serta praktiknya di sejumlah Negara muslim, bukan wadi’ah menjadi qardh.

11. Dalil hadits/atsar  shahih di masa Umar  yang sangat populer tentang wadi’ah dihybrid dengan  mudharabah bukan menjadi qardh.

12. Pembagian Wadia’ah

a. Wadi’ah muthlaqah

b. Wadiah muqayyadah

13. Contoh Formulir Giro Wadiah di Bank Bank Islam Dunia Arab

14. Kajian kitab Kuning 5 : enam belas  macam penyebab wadi’ah amanah menjadi dhamanah berdasarkan kitab wadi’ah Prof Nazih Hammad

15. Issu-Issu Wadi’ah kontemporer.

 

PEMBICARA:

Assopciate Professor Agustianto Mingka (Dosen Fikih Muamalah dan Ushul Fiqh selama 29 tahun di banyak Universitas di Indonesia, dan telah mentraining puluhan ribu sarjana,  ribuan pakar dan praktisi  ekonomi syariah, ratusan Professor, dan ribuan notaris, Beliau  Sekjen Pertama Ikatan Ahli Ekonomi islam Indonesia, Presiden Direktur Iqtishad Consulting. Sepuluh tahun menjadi Advisor Bank Muamalat Pusat, Sepuluh tahun menjadi DPS Bank Exim LPEI, Menjadi DPS di 6 Perusahaan  syariah (lembaga Keuangan), Anggota Pleno DSN MUI selama 10 tahun, Tiga tahun Menjadi Tim Ahli Komite Pengembanghan Produk dan Jasa Keuangan Syariah OJK.)

Biaya/Investasi:

  1. Dosen Rp 150.000
  2. BPRS  Rp 250.000
  3. Bank  Rp 350.000
  4. BMT   Rp 200.000

 

  • Fasilitas:
  1. Materi
  2. E-sertifikat

 

  • Narahubung dan pendaftaran:
  1. 0811-9700-8080
  2. 0819-1000-9898
  3. 0811-1330-30-5
  4. 0819-01-161717
  5. 0819-34-161717
  6. 0812-608-1708

atau silakan klik link ini:

http://wa.me/+6281910009898 

  • Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *