Webinar Eksekutif Pembiayaan Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ)
📌 Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan keuangan Perbankan Syariah)
====================
DASAR PEMIKIRAN
Bank-Bank syariah harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.
Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.
Ijarah Maushufah fiz Zimmah adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.
Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.
Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain
Mengingat pentingnya dan unggulnya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif 10 Keunggulan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 410 angkatan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
📚 MATERI PEMBAHASAN 📚 :
1. Pengertian IMFZ
2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
3. Keunggulan-Keunggulan IMFZ
3. Macam – macam IMFZ
4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
5. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, dll
a. IMFZ utk Pembiayaan Investasi
b. IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
c. IMFZ utk Konsumtif
d. IMFZ utk Refinancing
6. Manajemen resiko dalam IMFZ
7. Kelemahan IMFZ dan solusinya
8. Akuntansi IMFZ
9. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
10. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
11. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
12. Depresiasi, penyusutan dan Pajak
13. Pajak Ijarah dan Financial lease
14. Pajak hibah dan solusinya
15. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
16. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
17. Ganti rugi (Ta’widh)
18. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka)
19. Diskon harga
20. Isu bay’ kali bi kali
21. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.
PROFIL TRAINER
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.
📌 WAKTU DAN TEMPAT :
🗓 Hari / Tanggal : Senin, 22 Maret 2021
⏰ Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
📲 Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)
📌 BIAYA/INVESTASI
– Bank Umum : Rp 350.000/org
– BPRS : Rp 250.000/org
– BMT : Rp 150.000/org
– Notaris : Rp 150.000/org
– Dosen : Rp 100.000/org
📌 FASILITAS :
– File Materi
– E-sertifikat
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
Ranti : 085850005120
Nadya : 085607966652
instagram : iqtishad_consulting
📧Email: admin@iqtishadconsulting.com
📩Website : www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut