Webinar Eksekutif Manajemen Resiko Hukum Akad-Akad Bank Syariah

Webinar Eksekutif Manajemen Resiko Hukum Akad-Akad Bank Syariah

 

 

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

Dasar Pemikiran :

Semua akad syariah memiliki tingkat risiko pembiayaan dan risiko hukum yang berbeda.

Risiko financing Musyarakah berbeda dgn Musyarakah Mutanaqishah dan Mudharabah musytarakah.

Risiko pembiayaan Murabahah berbeda dgn risiko IMBT dan Musyarakah

Bankir dan pimpinan LKS juga harus memahami perbandingan risiko Musyarakah Mutanaqishah dgn murabahah, juga antara Musyarakah Mutanaqishah dengan IMBT/ IMFZ.

Risiko pembiayaan indent untuk kontruksi / KPRS / Property/ apartemen dgn MMq dan IMFZ harus difahami dgn baik agar bank tidak merugi.

Kapan saatnya kita menggunakan MMq, kapan pula IMBT dan kapan murabahah.Apa keunggulan dan kelemahan masing-masing?
Pengetahuan ini wajib diketahui bankir syariah.

Bgmn pula risiko Pembiayaan take over syariah yang begitu kompleks.

Demikian pula risiko Anjak piutang dgn akad akad syariah.

Risiko Akad hawalah berbeda dgn wakalah, Hal ini harus diketahui praktisi keuangan syariah

Risiko konversi akad sebagai akibat restrukturisasi pembiayan bermasalah perlu difahami para ahli dan praktisi.

Masih banyak issu penting dan menarik dalam Webinar ini.

Forum ini akan membahas gradasi dan tingkatan risiko tersebut secara komprehensif dan membandingkan risiko semua akad dan bentuk pembiayaan sehingga bank bisa memilih akad yg tingkat risikonya lebih kecil.

Semua bank dan LKS juga konsultan wajib mengetahui ilmu manajemen risiko ini dgn baik.

Materi Pembahasan :

  1. Potensi Konflik akad-akad ban syari’ah.
  2. Mengidentifikasi risiko akad-akad bank syariah
  3. Risiko hukum akad-akad bank syariah seperti : risiko akad murabahah, risiko akad istishna, risiko akad musyarakah, risiko akad mudharabah, serta resiko-resiko lainnya.
  4. Bagaimana memilih akad-akad dari sisi risiko.
  5. Perbandingan risiko akad-akad bank syariah.
  6. Bagaimana solusi dan antisipasi risiko akad-akad bank syariah.

Peserta yang Harus Ikut Webinar :

  1. Notaris
  2. Direksi Bank Syariah
  3. Komisaris Bank Syariah
  4. Direktur Utama Bank BPRS
  5. Kepala Cabang Bank Syariah
  6. Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah

Profil Narasumber :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.

Waktu Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Rabu, 24 Februari 2021
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

Biaya/Investasi :
– Bank : Rp 350.000,-/ peserta
– BPRS : Rp 250.000,-/ peserta
– BMT & Notaris : Rp 200.000,-/ peserta
– Dosen/Umum : Rp 100.000,-/ peserta

Fasilitas :
– File Materi
– E-sertifikat

Contact Person & Pendaftaran :

Ranti : 085850005120
Nadya : 085607966652

📧Email: admin@iqtishadconsulting.com

📩Website :www.iqtishadconsulting.com

Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *