“WEBINAR EKSEKUTIF: KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF”
Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah (Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) dan Eksekusi Jaminan
Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
- PELAKSANAAN
Hari/Tgl : Sabtu, 19 November 2022
Pukul : 14.00-16.00 WIB
Via Zoom Cloud Meeting
- PEMBICARA :
Associate Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.
Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H adalah Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia.
- PEMBAHASAN:
- Pembagian Jaminan dalam Syariah
- Dhaman
- Rahn
- Kafalah
- Ruang Lingkup Collateral (rahn).
- Lima Dalil Syariah Tentang Collateral
- Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah
- Fatwa DSN MUI tentang jaminan
- Jaminan pada murabahah
- Jaminan pada mudharabah
- Jaminan pada musyarakah
- Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?
- Jenis-Jenis jaminan dalam fikih muamalah
- Rahn ‘iqar
- Rahn Hiyazi
- Rahn Tasjili
- Rahn Musta’ar
- Jenis-Jenis Jaminan dalam UU dan KUH Perdata
- Gadai
- Hypotik
- HT
- Fuducia
- Tujuh Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah
- Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah
- Akta Jaminan yang memiliki Kekuatan Eksekutorial
- Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada ( line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).
- Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan, refinancing dan merger)
- Eksekusi Jaminan dalam syariah
- Dalil-dalil syariah eksekusi jaminan
- Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS
- Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi
- Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya
- Bgmn jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank
- Bagaimana Jaminan dalam MMq ? Asset milik bersama
- Bagaimana penerapan jaminan pada pada ijarah multijasa.
- Biaya/Investasi:
- Umum Rp. 300.000
- Bank Rp. 450.000
- BPRS Rp. 350.000
- BMT Rp. 250.000
- Advokat Rp.350.000
- Notaris Rp. 200.000
- Guru Besar Rp. 225.000
- Dosen Rp. Rp 175.000.
- Hakim Rp. 150.000
- Law Firm Rp. 350.000
- Fasilitas:
- Materi
- E-sertifikat
- Narahubung dan pendaftaran:
- 0811-9700-8080
- 0819-1000-9898
- 0811-1330-30-5
- 0819-01-161717
- 0819-34-161717
- 0812-608-1708
atau silakan klik link ini:
- Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut