Aspek Hukum dan Potensi Dispute Akad Musyarakah Mutanaqishah di Perbankan Syariah
Tgl 16 Juli 2020
Jam ; 14.00-16.00 Wib
Pembicara :
Associate Professor Agustianto, Mingka MA
DASAR PEMIKIRAN
Musyarakah Mutanaqishah sejak 2015 sudah dimasukkan dalam Kodifikasi produk perbankan syariah oleh OJK dan pada tahun 2016 OJK sudah menerbitkan buku Standar Akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut. Fatwa DSN MUI sudah dikeluarkan pada tahun 2008.
Bank-bank syariah sudah sangat banyak menerapkan dan mengembangkan produk-produk bank melalui Musyarakah Mutanaqishah ini.
Musyarakah mutanaqishah adalah salah satu akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah.
Para hakim PA wajib memahami dan mendalami aspeh hukum Islam mengenai akad ini, agar pemutusan perkara tentang akad ini bisa dilakukan secara tepat, adil dan profesional.
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah.
Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Para hakim PA, praktisi dan ahli hukum syariah, praktisi bank syariah, DPS, Notaris, pejabat pengawas OJK, Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, Dewan Pengawas Syariah dan auditor, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.
Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat.
https://www.iqtishadconsulting.com/workshop/webinar-eksekutif-hakim-peradilan-agama-level-2-aspek-hukum-dan-potensi-dispute-akad-pembiayaan-musyarakah-mutanaqishah-mmq-pada-10-macam-produk-bank-syariah-dan-lks-tgl-16-juli-2020-via-zoom-cloud-meeting