Webinar Eksekutif Hakim Peradilan Agama Level 2 “Aspek Hukum dan Potensi Dispute Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) pada 10 Macam Produk Bank Syariah dan LKS”
DASAR PEMIKIRAN
Musyarakah Mutanaqishah sejak 2015 sudah dimasukkan dalam Kodifikasi produk perbankan syariah oleh OJK dan pada tahun 2016 OJK sudah menerbitkan buku Standar Akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut. Fatwa DSN MUI sudah dikeluarkan pada tahun 2008.
Bank-bank syariah sudah sangat banyak menerapkan dan mengembangkan produk-produk bank melalui Musyarakah Mutanaqishah ini.
Musyarakah mutanaqishah adalah salah satu akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah.
Para hakim PA wajib memahami dan mendalami aspeh hukum Islam mengenai akad ini, agar pemutusan perkara tentang akad ini bisa dilakukan secara tepat, adil dan profesional.
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya. Para hakim PA, praktisi dan ahli hukum syariah, praktisi bank syariah, DPS, Notaris, pejabat pengawas OJK, Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, Dewan Pengawas Syariah dan auditor, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat.
Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif. Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 15 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.
Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, karena itu mayoritas bank-bank syariah menerapkan akad ini secara massif. Termasuk Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS Berdasarkan pentingnya akad MMq ini bagi hakim PA, maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Webinar dan Training /Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi hakim Peradilan Agama Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan penjelasan yang tuntas tentang akad MMq dan penerapannya serta solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 12 tahun di Indonesia, seharusnya bisa difahami para hakim dengan baik. Bank bank syariah antusias menerapkan ini Krn harganya lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga Krn bank syariah ingin lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Mengingat pentingnya pengetahuan hakim di bidang legal dan penerapan Musyarakah Mutanaqishah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi Hakim PA Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah sebanyak 407 angkatan sejak tahun 2010 hingga Mei 2020.
Materi Workshop : 60 Point Bahasan
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq
4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
7. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
9. Collectibility pada Pembiayaan MMq
10. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah
11. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
12.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq
14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
15. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
16.Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent.
20. Issue Bay’ Kali bi Kali pada MMq Indent
21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
22. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah
24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah.
26. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
27. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
28. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
29. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade Finance).
30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah
32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
33. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
34. Musyarakah Mutanaqishah dgn sistem Proporsional
35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
36. Bgmn menentukan Nisbah MMq
37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
38. Denda (Tazir) dalam MMq
39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
40. Bolehkan pencairan bertahap dalam akad MMq ?
41. Kapan MMq menggunakan line facility (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line?
42. Revolving dalam Pembiayaan MMq
43. Perbedaan MMq dan IMBT, Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT?
44. Bagaimana penerapan MMq untuk pembiayaan infrastruktur? seperti jalan tol, bandara, dll. Refinancing jalan Tol.
45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq
46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah daripada Restruk murabahah?
47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain
48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq
49. Proyeksi bagi hasil Pada MMq
50. Pembiayaan MMq untuk orang lain.(misalnya utk keluarga)
51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq
52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?.
53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan?
54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dgn jaminan SK PNS?
55. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
56.Sistimatika akad MMq
57. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
58.Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal? Risiko apa yg dialami bank jika dipisahkan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay’.
59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
60. Contoh Akad MMq utk Modal Kerja.
👨🏻🏫 PROFIL TRAINER
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
TANGGAL DAN TEMPAT:
Hari / Tanggal : Sabtu, 22 Agustus 2020
Pukul : 19.30-21.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)
INVESTASI:
– Perorang: Rp. 150.000
– Jika Grup 5 orang atau lebih DISKON Spesial
FASILITAS:
File Modul Training dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting
CP dan Pendaftaran:
Ranti -085850005120
Nadya – 085607966652
Email:
iqtishadconsulting.jakarta@gmail.com
Website : www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut