Oleh : Ketua Umum MAMTA : Associete Professor Agustianto
Menyambut Pelatihan dan Workshop Nasional Pemetaan dan Pengukuran Tanah secara Digital 19 Februari 2022.
Salah satu informasi penting dalam perencanaan pembangunan nasional adalah informasi berbasis tata-ruang yang menunjukkan posisi berbagai objek di permukaan bumi, baik alami maupun buatan. Informasi tentang objek bumi ini disebut Informasi Geospasial.
Pemenuhan kebutuhan Informasi Geospasial harus diorientasikan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan nasional dalam mewujudkan Nawacita atau 9 program prioritas nasional
Urgensi Informasi Geospasial dalam perencanaan pembangunan nasional adalah ketersediaan sistem pendukung pengambilan kebijakan untuk keberhasilan pembangunan di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan sosial yang melingkupi berbagai sektor seperti pengelolaan sumberdaya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis perekonomian, penentuan batas wilayah, pertahanan, dan kepariwisataan.
Namun demikian, perlu diperhatikan, untuk dapat menghasilkan perencanaan dan pembangunan yang optimal, diperlukan Informasi Geospasial yang canggih, mutakhir, akurat, modern dan memenuhi kaidah keilmuan.
Dalam rangka menjamin integritas Informasi Geospasial (IG) diperlukan suatu sistem referensi geospasial yang bersifat tunggal dan mendukung penentuan posisi secara horisontal maupun vertical.
Penyelenggaraan IG di Indonesia dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011. Sejak tahun 2013 dan diprakarsai oleh BIG, Indonesia telah menerapkan sistem referensi geospasial tunggal yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan berkesesuaian dengan sistem geospasial global yang disebut Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013 atau SRGI 2013.
Sistem ini terdiri dari sistem referesi geospasial horisontal dan vertikal. Salah satu variabel yang diatur dalam SRGI 2013 adalah tingkat akurasi data yang bisa dcipertanggung jawabkan. Untuk dapat menghasilkan data dengan akurasi tinggi yang bernilai sampai dengan fraksi milimeter, terdapat berbagai prosedur yang dapat dilakukan.
Ketersediaan Sistem Referensi Geopasial Indonesia (SRGI) yang memadai diharapkan dapat mendukung dan mempercepat terwujudnya Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang berfokus pada penggunaan satu referensi peta dasar untuk berbagai keperluan yang sifatnya tematik.
Terwujudnya One Map Policy diharapkan mampu mereduksi dan mengeliminasi tumpang tindih dan inkonsistensi informasi yang diakibatkan karena adanya berbagai versi peta yang dapat mempengaruhi dan mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan. One Map Policy dapat mendukung berbagai sektor pembangunan nasional seperti pembangunan infrastruktur bahkan mega-infrastruktur, manajemen bencana, eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam, land and water management, dan pengembangan blue economy Indonesia. (Diolah dan sarikan dari website Informasi Geopasial).
Ilmu digital pemetaan pertanahan ini sangat perlu bagi notaris PPAT, karena data objek tanah dengan cepat diketahui, akurat dan tentunya dapat menghindarkan notaris PPAT dari mafia tanah
Dalam konteks kebijakan masa depan, pemerintah akan menyatukan pemetaan ini dalam program one map policy sehingga informasi tentang geospasial bersifat tunggal, tidak lagi beragam seperti sekarang ini.
Sekarang masih beragam , ada informasi geospasial dari Kementeriah ATR BPN (sentuh tanahku), ada dari Kementerian Kehutanan, ada dari Badan Informasi Geospasial itu sendiri.
Aplikasi digital yg digunakan juga bervariasi.
Karena itu notaris PPAT haruslah memiliki sumber informasi yg komprehensif dan lengkap, cepat dan akurat.