Uji Kompetensi dan Sertifikasi (Sharia) General Banking dengan Sertifikat BNSP Kerja sama Iqtishad Consulting dengan LSP EKBISI IAEI

Hybrid Online dan Offline.

Untuk Pelatihannya dilaksanakan dgn platform Zoom Cloud Meeting.

Sedangkan ujiannya secara Offline.

Offline dilaksanakan seminggu setelah pelatihan di Pekanbaru dan Jakarta

 

Dasar Pemikiran

Perbankan syariah di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani yang berkualitas dan  berkompeten yang memahami dengan baik teori dan praktik perbankan termasuk perbankan syariah.

Untuk mewujudkan itu diperlukan sertifikasi dan uji kompetensi setelah didahului kegiatan  training untuk pembekalan bagi mahasiswa maupun alumni Perguruan Tinggi.

Sertifikasi kompetensi di masa kini merupakan suatu keharusan, termasuk di bidang perbankan dan keuangan syariah

Untuk memenuhi kebutuhan itu, maka sarjana S1 ekonomi dan ekonomi syariah maupun sarjana terkait, harus mengikuti program sertifikasi sebagai upaya strategis dalam penyediaan  sertifikat pendamping ijazah sebagai bukti kompetensi seorang sarjana.

 

Ada beberapa skema kompetensi yang diujikan antara lain :

1.General Banking (Bank Syariah)

2.Customer Service

3.Teller

4.Manajemen Risiko

5.Asuransi Syariah

6.Pemeliharaan Kompetensi

Salah satu kompetensi yang paling urgen adalah general banking di bidang syariah.

Berdasarkan realita dan kebutuhan sertifikasi kompetensi di bidang perbankan dan keuangan syariah maka, Iqtishad Consulting bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Syariah IAEI menggelar Sertifikasi dan Uji Kompetensi SDM Perbankan dan Keuangan syariah yang sertifikatnya dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Program sertifikasi ini dimaksudkan untuk melahirkan SDM alumni Perguruan Tinggi Ekonomi Islam yang berkompeten dan berkualitas yang terampil dan siap pakai.

Untuk itu Iqtishad Consulting akan menggelar “Training Sertifikasi dan Uji Kompetensi SDM Perbankan dan Keuangan Syariah (Sertifikat BNSP).

 

Materi Pembekalan dan Ujian: ( Sharia ) General Banking

1.  Merencanakan, Mempersiapkan dan Melaksanakan Kegiatan Penjualan Produk dan Jasa Perbankan (syariah)

2. Menerapkan Standar Layanan Perbankan.

2. Mensupervisi Transaksi Keuangan Perbankan

3. Melakukan Supervisi Transaksi Dana Pihak Ketiga.

4. Melakukan Supervisi Transaksi atas Jasa Pembayaran.

5. Menerapkan Supervisi Proses Transaksi Jual Beli Valuta Asing secara umum dan yang sesuai syariah.

6. Melakukan Supervisi Proses Transaksi  Trade Service secara umum dan syariah.

7. Menyusun Analisa Pembiayaan Syariah

8. Melakukan Analisa Pembiayaan Syariah baik kualitatif maupun kuantitatif

9. Merekomendasikan Jenis Investasi yg sesuai syariah

10. Melaksanakan Pemantauan Transaksi Sesuai Aspek Hukum Perbankan Syariah

11. Melaksanakan Regulasi Internal dan Eksternal baik secara umum maupun syariah

12. Menggunakan Sistem/Aplikasi Teknologi Informasi Perbankan Syariah

13. Menginterpretasi Laporan Keuangan Syariah

14. Mengidentifikasi Resiko Perbankan Syariah dan Konvensional

15. Menindaklanjuti Hasil Audit secara umum dan audit syariah

16. Komunikasi yang efektif di tempat kerja di lembaga perbankan syariah.

 

Investasi

Rp 1.800.000.

(masih harga promo)

 

Info lengkap Hubungi 

085850005120 – Ranti

www.iqtishadconsulting.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *