TRAINING & WORKSHOP: Hukum Kepailitan Syariah & PKPU
(Tata Cara, Proses dan Strategi Menanganinya)
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
================================================
Dasar Pemikiran :
Pandemi Covid‐19 telah menimbulkan keterpurukan perekonomian baik di dunia global maupun Indonesia.
Implikasinya menyebabkan sebagian besar perusahaan mengalami kesulitan keuangan yaitu kesulitan membayar kewajiban berupa hutang kepada kreditur.
Jika kewajiban itu telah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar, maka potensi dan peluang jalan menuju taflis (kepailitan) atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) menjadi terbuka.
Seperti ketika terjadi krisis moneter 1997‐1998, puluhan perusahaan juga terseret ke pusaran pailit. Kondisi krisis 1997‐1998 dengan sekarang nyaris sama, perusahaan mulai kesulitan membayar utang, potensi pengajuan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga besar sebagai dampak Covid‐19.
Fenomena permohonan pailit dan PKPU akan semakin meningkat, apalagi efek yang ditimbulkan wabah corona tersebut sudah bersifat global, imbasnya bukan hanya perusahaan nasional, tetapi juga multinasional
Menurut KADIN, bahwa kasus kepailitan masih menjadi tren yang belum berhenti, karena itu sejumlah perusahaan mengajukan moratorium atas upaya kepailitan dan PKPU.
Di situs Pengadilan Niaga di 5 kota besar, sudah ada ratusan perkara pailit, sedangkan Perkara PKPU pada kuartal kedua tahun 2021 ini, telah ada lebih 250 perkara.
Perkara kepailitan di tahun ini paling banyak terjadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan hampir setengahnya, disusul Pengadilan Niaga Semarang.
Faktor-faktor dominan pendukung banyaknya perusahaan yang mengalami kepailitan selain pengaruh Covid-19, yang mengakibatkan beberapa industri slowdown bahkan tutup juga dikarenakan sejumlah perusahaan yang mendasarkan investasi capital market saham di pasar modal, sejumlah instrument investasi mengalami kerugian akibat nilainya yang terus menurun.
Sehubungan dengan problematika diatas masalah hukum kepailitan dan PKPU semakin banyak dibahas dan diperbincangan.
Aspek hukum kepailitan dan PKPU, serta segala problematikanya perlu diketahui oleh berbagai pihak terkait, seperti pelaku usaha (debitur), lembaga keuangan seperti asuransi perbankan dan multifinance. Demikian pula profesi hukum lainnya seperti advokat, konsultan hukum, kurator, hakim, dan law firm termasuk para akademisi ahli hukum syariah.
Perbankan Syariah dan lembaga keuangan syariah sebagai entitas bisnis juga sangat perlu memahami teori dan praktek hukum kepailitan dan PKPU. Sehingga Dapat mengurangi resiko kerugian didalam menjalankan bisnis syariah.
Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting menggelar Workshop dan Pelatihan Eksekutif Tentang Aspek Hukum Kepailitan Syariah dan PKPU (Hukum Acara, Prosedur, Proses, dan Strategi Menanganinya dalam Penyelesaian Perkara Sengketa).
Materi Pembahasan :
1. Pengertian Kepailitan
2. Dasar Hukum Kepailitan.
3. Syarat-syarat Kepailitan.
4. Asas-asas Kepailitan.
5. Akibat Hukum Putusan Kepailitan bagi Debitur.
6. Pihak dalam Proses Pailit dan PKPU.
7. Pihak yang dapat di Pailitkan.
8. Penundaan Kewajiban Membayar Hutang (PKPU).
Pengertian PKPU
Akibat Hukum Putusan PKPU
Tugas dan Fungsi Pengurus
Pengakhiran PKPU
Perdamaian
9. Hukum Acara Kepailitan di Indonesia.
10. Permohonan Pailit dan Prosesnya.
11. Pengadilan Niaga.
12. Prosedur Permohonan Kepailitan.
13. Kepailitan dalam Sengketa Ekonomi Syariah.
14. Penyelesaian Perkara Kepailitan.
15. Perbedaan Kepailitan dan PKPU.
16. Peran Kurator.
17. Alur Proses Kerja Kurator.
18. Alur Kerja Pengurus pada PKPU.
19. Kepailitan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
20. Berakirnya Kepailitan dan Rehabilitasi.
21. Peluang Pengadilan Agama.
22. Putusan Pailit (Eksekusi, Pencabutan Putusan Pailit dan Upaya Hukum).
Keynote Speech :
Agustianto Mingka adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.
Narasumber :
Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).
Waktu Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : Rabu, 27 Juli 2022
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Platform : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya dan Investasi :
– Perusahaan Rp.450.000,-/peserta
– Advokat Rp.300.000,-/peserta
– Konsultan Rp.250.000,-/peserta
– Notaris Rp.225.000,-/peserta
– Masy. Umum Rp.275.000,-/peserta
– Dosen Rp.200.000,-/peserta
Fasilitas :
• Materi
• E-Sertifikat
Contact Person & Pendaftaran :
Nadya : 085607966652
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.