TRAINING: “RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH & LKS”

TRAINING: “RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH & LKS”

Angkatan 1248

🖇️ DIGELAR OLEH IQTISHAD CONSULTING INDONESIA
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah Paling Terkemuka di Indonesia sejak 20 Tahun)
➖➖➖➖🔛

🛄PELAKSANAAN:
▪️RABU, 02 OKTOBER 2024
▪️14.00 – 16.30 WIB
▪️Via Zoom Cloud Meeting.

📚MATERI TRAINING:
1. Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.

2. Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.

3. Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah.

4. Bagaimana merestrukturisasi akad MMq? Apakah akad sewa yang direscheduling, atau bay’ hishshah atau Musyarakah atau ketiganya? Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.

5. Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?

6. Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif. Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas.

7. Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah?

8. Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?

9. Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.

10. Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts. Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupa Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay’ dan ijarah yg menjadi satu kesatuan. Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay’ hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang, Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa? Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang? Berhubung akad ini Musyarakah, apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi Musyarakah biasa

11. Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility? Apakah perjanjian line facility yg berupa wa’ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?

12. Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?

13. Bagaimana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain? Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah? atau tidak boleh seperti murabahah? Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah

14. Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru (mirip plafondering). Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya? Bagaimana jika ditinjau dari konsep dasar murabahah yg tidak membedakan pokok dan margin? Fiqh muamalah approach) Bagaimana pula jika hal ini diterapkan pada restrukturisasi musyarakah, Mudharabah, MMq, IMBT, Istishna’, Ijarah Multijasa, wakalah bil ujrah, Kafalah bil ujrah, Gadai syariah dsb

15. Bagaimana pula restrukturisasi akad gadai syariah. Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts. Rahn, Qardh dan Ijarah. Di satu sisi ada rahn. Di sisi lain ada qardh, dan di sisi lain lagi ada ijarah. Apakah rahn yg direstrukturisasi atau ijarah? Bagaimana akad bridging of financingnya) (qardh) bisakan ditambah dana pembiayaan qardh tersebut? Bagaimana ketentuan syariahnya?

🎙️PROFIL TRAINER:
▪️Agustianto Mingka
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll.

💰BIAYA PENDAFTARAN:
✓ Bank Rp 450.000/peserta
✓ BPRS Rp. 300.000/peserta
✓ BMT Rp. 250.000/Peserta
✓ Dosen Rp. 200.000/peserta
✓ Umum/Auditor/Konsultan Rp. 350.000/peserta

🔖FASILITAS:
✓ Materi
✓ E-Sertifikat

📞 CONTACTS PERSON:
0881-1449-883
0831-4524-1218

🔔CATATAN:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *