Training Eksekutif Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Pada 15 Produk Perbankan Syariah

 

Training Eksekutif Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) Pada 15 Produk Perbankan Syariah

”Membahas 60 Issu dan Permasalahan MMq dari Semua Aspek dan Perspektif”

1. Perspektif Fikih Muamalah & Fatwa
2. Perspektif Hukum
3. Perspektif Bisnis
4. Perspektif Manajemen Risiko
5. Perspektif Akuntansi
6. Regulasi OJK

Narasumber ;
Agustianto Mingka
Presiden Direktur Iqtishad Consulting

📌 Waktu Pelaksanaan
🗓 Jum’at, 9 April 2021
⏰13.30-15.30 WIB
📲Via Zoom Cloud Meeting

📌Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

Dasar Pemikiran :

Bank-bank syariah saat ini lagi banyak menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis untuk meningkatkan layanannya.

Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Para bank syariah, law firm, Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.

Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Bankir, Pakar & Dosen, Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

Bankir Syariah, DPS, Dosen, Notaris, pakar, Hakim, Praktisi LKS, BMT, Konsultan, Law Firm harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut.

💸 Investasi
Bank Perorang : Rp 350.000
Grup Min 5 orang : Rp 300.000/peserta

BPRS Perorang: Rp 250.000
Grup Min 5 orang : Rp 200.000/Peserta

BMT Peroang : Rp 150.000
Grup min 5 orang : Rp 100.000/Peserta

Dosen Perorang : Rp 100.000
Grup min 5 orng : Rp 70.000/Peserta
Grup min 10 orng : Rp 50.000/peserta

📌 Fasilitas
File Materi dan E-sertifikat

☎️ Contact Person

Ranti : 085850005120

Nadya : 085607966652

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
——————–
📩 Email:
admin@iqtishadconsulting.com
Iqtishad2017@gmail.com

🌐 Website:
www.iqtishadconsulting.com

Note:
Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *