Materi Training dan Workshop
Pembiayaan Sindikasi Syariah Sesama Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dasar Pemikiran
Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh dan menangkap peluang pembiayaan infrastruktur. Dalam melakukan ekspansi pembiayaan tersebut bank syariah dapat membangun sinergis dengan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan tidak tertutup kemungkinan bersindikasi dengan bank-bank konvensional.
Dalam rangka  itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Pembiayaan Sindikasi Syariah Sesama Bank Syariah dan Bank Konvensional .
Materi Training
1.Pembiayaan Bilateral
2.Syndication facility
3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi
4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi
A. Dilihat dari Struktur Perjanjian
1. Club Deal
2. Sindikasi
3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
4. Risk Participation
B. Â Dilihat dari Jumlah Kreditur
1. Co-Financing
2. Club Deal
3. Syndication
5. Mengapa Club Deal ?
6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
7. Mengapa Sindikasi ?
8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
10.Role of Agent
11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
1.Arranger
2.Underwriter
3.Participant
4.Agent  : a.Facility Agent
b.Security Agent
c.Escrow Agent
12.Hak dan Kewajiban Aranger
13.Hak dan Kewajiban Partisipan
14.Hak dan Kewajiban Agent.
15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah
16.Mekanisme Penarikan Pinjaman
17.Mekanisme Pembayaran Margin
18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman
19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
1. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
2. Pengikatan Jaminan
3. Perjanjian Pembagian Jaminan
4. Perjanjian Antar Kreditur
5. Perjanjian Keagenan
20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi
24.Offer
25.Mandate
26.Information Memorandum (Info Memo)
27.Support Party
28.Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah,
Bank Syariah dan Bank Konvensional
29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi
30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average
34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah
Pembicara
1. Agustianto Mingka, MA (Super Trainer Indonesia sebanyak 400 angkatan dan presiden direktur Iqtishad Consultan, Sekjen pertama Ikatan Ahli Ekonomi Islam dan Ketua IAEI tiga periode, Dosen Pascasarjana Ekonomi Ekonomi Syariah di UI, TRISAKTI, Paramadina dan Kampus Terkemuka).
Biaya Rp 3000.000, Jika group min 3 orang @Rp 2.700.000/peserta
(Tidak termasuk penginapan)
Hari : Rabu-Kamis, 6-7 Mei 2020
Tempat : Hotel Sofyan Syariah Jl.Cut Mutia Jakarta Pusat.
Info lainnya : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com
CP Hafizoh : 0812 8623 7173