Training dan Workshop Pembiayaan Sindikasi Syariah Sesama Bank Syariah dan Bank Konvensional

Materi Training dan Workshop

Pembiayaan Sindikasi Syariah Sesama Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dasar Pemikiran

Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh dan menangkap peluang pembiayaan infrastruktur. Dalam melakukan ekspansi pembiayaan tersebut bank syariah dapat membangun sinergis dengan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar. Untuk itulah bank-bank syariah harus bisa mengembangkan pembiayaan sindikasi sesama bank syariah bahkan tidak tertutup kemungkinan bersindikasi dengan bank-bank konvensional.

Dalam rangka  itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya.

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Pembiayaan Sindikasi Syariah Sesama Bank Syariah dan Bank Konvensional .

Materi Training

1.Pembiayaan Bilateral

2.Syndication facility

3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi

4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi

A. Dilihat dari Struktur Perjanjian

1. Club Deal

2. Sindikasi

3. Sub Sindikasi (Sub Participation)

4. Risk Participation

B.   Dilihat dari Jumlah Kreditur

1. Co-Financing

2. Club Deal

3. Syndication

5. Mengapa Club Deal ?

6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah

7. Mengapa Sindikasi ?

8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?

9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation

10.Role of Agent

11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi

1.Arranger

2.Underwriter

3.Participant

4.Agent  : a.Facility Agent

b.Security Agent

c.Escrow Agent

12.Hak dan Kewajiban Aranger

13.Hak dan Kewajiban Partisipan

14.Hak dan Kewajiban Agent.

15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah

16.Mekanisme Penarikan Pinjaman

17.Mekanisme Pembayaran Margin

18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman

19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :

1. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi

2. Pengikatan Jaminan

3. Perjanjian Pembagian Jaminan

4. Perjanjian Antar Kreditur

5. Perjanjian Keagenan

20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent

21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent

22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent

23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi

24.Offer

25.Mandate

26.Information Memorandum (Info Memo)

27.Support Party

28.Case Study  : Bank Syariah dan Bank Syariah,

Bank Syariah dan Bank Konvensional

29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi

30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi

31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi

32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional

33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average

34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah

 

Pembicara

1. Agustianto Mingka, MA (Super Trainer Indonesia sebanyak 400 angkatan dan presiden direktur Iqtishad Consultan, Sekjen pertama Ikatan Ahli Ekonomi Islam dan Ketua IAEI tiga periode, Dosen Pascasarjana Ekonomi Ekonomi Syariah di UI, TRISAKTI, Paramadina dan Kampus Terkemuka).

Biaya Rp 3000.000, Jika group min 3 orang @Rp 2.700.000/peserta

(Tidak termasuk penginapan)

Hari : Rabu-Kamis, 6-7 Mei 2020

Tempat : Hotel Sofyan Syariah Jl.Cut Mutia Jakarta Pusat.

Info lainnya : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com

CP Hafizoh : 0812 8623 7173

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *