Tgl 22 Juli 2020
Via Zoom Cloud Meeting
Jam 14.00-16.00
Dasar Pemikiran
Selama ini para hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,
Apabila kasus – kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk hybrid contracts. Kasus penyelesaian sengketa pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts. Para hakim agama yg memutus perkara sengketa syariah, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang mengalami kemajuan yang sangat pesat Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para hakim. Tantangan itu antara lain bahwa hakim harus bisa memahami dan meresponi hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara inovatif.
Info lengkapnya ttg materi dan biaya klik link berikut
https://www.iqtishadconsulting.com/workshop/training-dan-workshop-online-hakim-peradilan-agama-level-3-aspek-hukum-islam-tentang-hybrid-contracts-pada-produk-perbankan-keuangan-syariah-tgl-22-juli-2020-via-zoom-cloud-meeting