Ikuti Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Pembuatan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah
📌WAKTU DAN TEMPAT
🗓 Jum’at-Sabtu/8-9 Mei 2020
⏰ 09.00 – 16.00 WIB
🏬 Hotel Sofyan Betawi, Menteng Jakarta Pusat
📌Digelar oleh _Iqtishad Consulting Jakarta_
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan keuangan Perbankan Syariah)
Dasar Pemikiran
Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya. Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun. Tegasnya perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami dengan baik konsep – konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.
Kontrak-kontrak produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah, dan anatomi akta-akta syariah.
Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.
Untuk itulah diperlukan *Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris.* Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Workshop Aspek legal Perbankan syariah dan Kontrak-Kontrak Pembiayaan bank syariah Angkatan ke 350.
Iqtishad Consulting Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 337 Angkatan, termasuk memberi sertifikat (mentraining) 3.000 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia. Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.
Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta. Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah.Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indoensia.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.
📚 Materi Pembahasan 📚 :
1. Overview Perbankan Syariah
2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
3. Produk –produk Pembiayaan (Financing) Bank Syariah
4. Prinsip – prinsip perjanjian / akad syariah
5. Kontrak pembiayaan murabahah
6. Kontrak Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
7. Kontrak Pembiayaan hiwalah dan Take Over
8. Hukum – hukum jaminan menurut syariah
9. Kontrak pembiayaan Ijarah dan IMBT
10. Kontrak pembiayaan Musyarakah dan mudharabah
11. Teknik Pembuatan Akta dan Anatomi Akta Notaris di Perbankan Syariah
Penyelenggara
Iqtishad Consulting Jakarta
_*Profil Trainer*_
*Agustianto Mingka* adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
_Fasilitator
*Agnes Nova Randomis, S. H., M.Kn* adalah Notaris bersertifikat kompetensi syariaj level 4 bidang akad-akad syariah.
💸 INVESTASI
📌Biaya : Rp 2.500.000 / peserta
📌Group minimal 3 orang Rp 2.200.000 / peserta
📌Group minimal 5 orang Rp 2.000.000 / peserta
📌Group minimal 10 orang Rp 1.800.000 /peserta
📌 Fasilitas :
Modul training, makan siang, 2 x coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, materi (122 fatwa DSN-MUI) dan dapat sertifikat dari Iqtishad Consulting sebagai syarat untuk rekanan dengan bank syariah.
CP dan Pendaftaran:
*Novi* 0858 5000 5120
📧Email: admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com
📩Website :www.iqtishadconsulting.com