TRAINING DAN WORKSHOP :INOVASI PRODUK BMT & KOPERASI SYARIAH

TRAINING DAN WORKSHOP :INOVASI PRODUK BMT & KOPERASI SYARIAH

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

 Waktu Pelaksanaan:

 Hari / Tanggal: Kamis, 26 Desember 2024

 Waktu: 09.00-11.00 WIB

 Tempat: Via Zoom Cloud Meeting

Dasar Pemikiran 

BMT dan Koperasi Syariah sebagai sokoguru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah.

Untuk itu diperlukan sebuah Training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Koperasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.

Fikih muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah.

Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikro syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah.

Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperas syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir fatwa-fatwa tersebut dan aplikasinya.

Untuk itulah Iqtishad Consulting bekerjasama dengan AMKI akan menggelar Traning dan Workshop Fikih Muamalah Kontemporer untuk Produk-Produk Koperasi Syariah dan BMT.

Worshop dan Training akan membahas skema pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan IMBT sebagaimana yang menjadi akad-akad utama selama ini.

Workshop ini akan membahas akad-akad yang paling tepat untuk usaha mikro. Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.

Sementara itu mudharabah atau musyaraah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku Usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya.(Baca Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Alquran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil.

Workshop ini juga akan membahas akad Musyarakah Mutanaqihshah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT dan Kopsyah

Workshop ini juga akan membahas refinancing syariah dengan segala macamnya, Setidaknya ada 5 macam bentuk refinancing syariah yang sering muncul di masyarakat kecil sebagai sasaran bisnis yang potensial bagi BMT.

Selain itu juga akan dibahas pembiayaan ijarah multi jasa, untuk pembiayaan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya. Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif.

Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.

Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesain pembiayaan bermasalah secara syariah.

Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan diajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada Fatwa-Fatwa DSN MUI.

 Materi Pembahasan

1. Prinsip Akad dalam Fikih Muamalah

2. Pembagian akad mu’awadhat dan tabarru’.

3. Aplikasi Pembiayaan Murabahah dan Istishna’ serta isu-isu penting dalam pembiayan murabahah

4. Aplikasi Mudharabah, Musyarakah

5. Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Multi Jasa

6. Akad yang paling tepat untuk Usaha Mikro (Bukan murabahah dan bukan mudharabah atau musyarakah).

7. Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisahsh di BMT

8. Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk BMT

9. Aplikasi Pembiayaan IMBT di Koperasi Syariah BMT dan keunggulannya

10. Produk Jasa-jasa di BMT ( Hawalah, Kafalah, Wakalah bil ujrah dan Rahn).

11. Urgensi Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk BMT

12. Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

Sasaran Peserta:

Manager BMT dan Koperasi Syariah, Karyawan BMT dan Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah BMT / Koperasi syariah, Dosen Ekonomi Islam dan semua pegiat ekonomi syariah yang tertarik kepada pengembangan BMT dan Koperasi Syariah.

Profil Narasumber:

Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Program S3 Doktor Ekonomi Islam UIN.

Biaya / Investasi:

 Bank Rp.400.000,-/ peserta

 BPRS Rp.300.000,-/ peserta

 BMT Rp.200.000,-/ peserta

 Dosen Rp.150.000,-/ peserta

Fasilitas:

File Materi

E-sertifikat

CP dan Pendaftaran:

0857-8035-0410

instagram: infowebinar_iqtishadjkt

Email: admin@iqtishadconsulting.com

Situs web: www.iqtishadconsulting.com

Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *