Training dan Workshop Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

Training dan Workshop Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

 

Dasar Pemikiran

Perkembangan perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif.

Tantangan  ini menuntut para praktisi, regulator, notaris, dewan syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut.

Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contracts (multi akad).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad saat ini menjadi keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.

Karena itulah  Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Hybrid Contracts ini.

Sasaran Peserta

Direksi Bank Syariah, DPS Bank Syariah, /Ka.Divisi Bank Syariah, Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dosen Pascasarjana  Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam,  Mahasiswa S3 dan S2, Direktur BPRS, Pengacara, Hakim,dll.

Materi Training Hybrid Contracts dalam Produk Perbankan Syariah:

  1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
  2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
  3. Al-’Ukud al-Murakkabah
  4. al-’Uqûd al-mujtami’ah,
  5. al-’Uqûd al-muta’addidah,
  6. al-’Uqûd al-mutakarrirah,
  7. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
  8. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
  9. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
  10. Al-’Ukud al-Murakkabah
  11. al-’Uqûd al-Mutaqabilah
  12. al-’Uqûd al-Mutanajisah
  13. al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
  14. al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
  15. al-’Uqûd al-mukhtalithah.
  16. Macam-macam  Hybrid Contractsdan Aplikasinya di Perbankan Syariah
  17. Hukum Hybrid Contracts Menurut Ulama
  18. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
  19.  Hybrid Contracts yang dilarang syariah
  20. Akad Two in One yang dibolehkan.
  21. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
  22. Dhawabith(ketentuan syariah ) tentang  Hybrid Contracts
  23. Akibat Hukum Hybrid Contract
  24. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
  25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
  26. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah
  27. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit
  28. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
  29. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Facility
  30.  Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
  31. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
  32. Hybrid Contracts dalam Product Giro
  33. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
  34. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent
  35. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa
  36. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
  37. Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah
  38. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah.BMT
  39. Hybrid Contracts  dalam Refinancing Syariah
  40. Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C
  41. Ketentuan Hybrid Contracts :
  42. Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
  43. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi

c  Akad-akad di bawah tangan

  1. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
  2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak perlu memakai materai.
  3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
  4. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

Rujukan materi training : ratusan buku dan kitab fiqh muamalah kontemporer dan klasik

PROFILE TRAINER

Agustianto  (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi Islam UIN Jakarta (2004), Wakil Sekjen MES Pusat

Waktu dan Tempat Pelaksanaan:

Hari/ Tanggal: Minggu, 14 juni 2020

Pukul: 09.00-16.00

Tempat:

INVESTASI:

  1.  Registrasi Reguler Rp 2.500.000/orang
  2.  Paket Reguler Group 3 orang, Rp 2.200.00/orang

FASILITAS:

Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break,HotSpot,  Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 87 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:

Novi (0858 5000 5120)

Ranti (0838 5454 3930)

 

Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmil.com

Website: www.iqtishadconsulting.com

Alamat Kantor :  Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat

📌Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *