Training dan Workshop Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Dasar Pemikiran
Perkembangan perbankan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif.
Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, notaris, dewan syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contracts (multi akad). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad saat ini menjadi keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.
Karena itulah Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Hybrid Contracts ini.
Sasaran Peserta
Direksi Bank Syariah, DPS Bank Syariah, /Ka.Divisi Bank Syariah, Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2, Direktur BPRS, Pengacara, Hakim,dll.
Materi Training Hybrid Contracts dalam Produk Perbankan Syariah:
- Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)
- Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
- Al-’Ukud al-Murakkabah
- al-’Uqûd al-mujtami’ah,
- al-’Uqûd al-muta’addidah,
- al-’Uqûd al-mutakarrirah,
- al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
- al-’Uqûd al-mukhtalithah.
- Bentuk-bentuk Hybrid Contracts
- Al-’Ukud al-Murakkabah
- al-’Uqûd al-Mutaqabilah
- al-’Uqûd al-Mutanajisah
- al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
- al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
- al-’Uqûd al-mukhtalithah.
- Macam-macam Hybrid Contractsdan Aplikasinya di Perbankan Syariah
- Hukum Hybrid Contracts Menurut Ulama
- Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts
- Hybrid Contracts yang dilarang syariah
- Akad Two in One yang dibolehkan.
- Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
- Dhawabith(ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts
- Akibat Hukum Hybrid Contract
- Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
- Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah
- Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Facility
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
- Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
- Hybrid Contracts dalam Product Giro
- Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
- Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
- Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
- Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah
- Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah.BMT
- Hybrid Contracts dalam Refinancing Syariah
- Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
- Ketentuan Hybrid Contracts :
- Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
- Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
c Akad-akad di bawah tangan
- Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
- Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak perlu memakai materai.
- Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
- Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
Rujukan materi training : ratusan buku dan kitab fiqh muamalah kontemporer dan klasik
PROFILE TRAINER
Agustianto (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi Islam UIN Jakarta (2004), Wakil Sekjen MES Pusat
Waktu dan Tempat Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal: Minggu, 14 juni 2020
Pukul: 09.00-16.00
Tempat:
INVESTASI:
- Registrasi Reguler Rp 2.500.000/orang
- Paket Reguler Group 3 orang, Rp 2.200.00/orang
FASILITAS:
Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break,HotSpot, Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 87 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:
Novi (0858 5000 5120)
Ranti (0838 5454 3930)
Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmil.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
Alamat Kantor : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat
📌Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer