Training dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah
Angkatan 361
💐💐💐🌸🌹🌹🌹
27 Juli 2019
di hotel Ibis Budget, Diponegoro Surabaya
*Digelar oleh Asosiasi Dewan Pengawas Syariah (ADPASI) kerjasama dengan Iqtishad Consulting*
💝🌿🌸🌿🌸🌿💝
*Dasar Pemikiran*
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.
Tantangan ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.
Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.
Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer. Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar “Training dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah”.
*Berikut 50 point materi workshop :*
1. Konsep syariah tentang _Al-’Ukud al-Murakkabah_ (Hybrid Contracts)
2. Pembagian Terminologi
Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
1. _Al-’Ukud al-Murakkabah_
2. _al-’Uqûd al-mujtami’ah_,
3. _al-’Uqûd al-muta’addidah_,
4. _al-’Uqûd al-mutakarrirah_,
5. _al-’Uqûd al-mutadâkhilah_,
6. _al-’Uqûd al-mukhtalithah_.
*3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts*
1. _Al-’Ukud al-Murakkabah_
2. _al-’Uqûd al-Mutaqabilah_
3. _al-’Uqûd al-Mutanajisah_
4. _al-’Uqûd al-Mutanaqidhah_
5. _al-’Uqûd al-mutadâkhilah_
6. _al-’Uqûd al-mukhtalithah_
*4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad* :
a. Muncul Nama Akad Baru
b. Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.
C. Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.
5. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.
6. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.
7. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama
8. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts
9. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
10. Akad Two in One yang dibolehkan.
11. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi
12. _Dhawabith_ (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya
13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional
15. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal
16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over
17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah
19. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.
20. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah
21. Hybrid Contracts dalam Sukuk
22. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
23. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
24. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)
25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility _(at-tashilat as-saqfiyyah)_
27. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna
28. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)
29. Hybrid Contracts dalam Product Giro
39. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang
31. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
32.Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent
33. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)
34. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multijasa
35. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
36. Hybrid Contracts dalam Hedging Syariah / _tahawwuth_ (via Swap)
37. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
38. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment
40. Hybrid Contracts dalam Trade Finance dan L/C
41. Hybrid Contracts dalam MDC _(Margin During Contruction)_ dan _Margin During Plantation_
42. Hybrid Contracts (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah
43. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.
44. Hybrid Contracts pd Sewa Indent _(Ijarah Maushufah fiz Zimmah)_
*45. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts* :
1. Akad-akad yang Harus Dipisahkan _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya
2. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi
3. Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) :
-Akad tertulis
-Akad yg tidak tertulis
-Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP
4. Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
5. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai
46. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)
47. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya, Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang, Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : *Hybrid Contracts dan Peran Auditor*
48. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.
49. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.
50. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.
SASARAN PESERTA
1.DPS..,,Praktisi Bank Syariah, Akadenisi. Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
2.Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
*Pembicara:*
Agustianto Mingka Agustianto (Ketua DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 190 Angkatan.
DURASI WAKTU :
Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.
*TANGGAL DAN TEMPAT*
Hari/ Tanggal : Sabtu/ 27 Juli 2019
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Ibis Budget, Diponegoro Surabaya
INVESTASI:
1. Registrasi Reguler Umum Rp 900.000/orang
2. Paket Reguler Group 3 orang: 800.000/orang
FASILITAS:
Seminar Kit, Modul Training, Soft Copy Materi, Lunch, Coffee break,HotSpot, Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 100 Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:
Alamat Kantor : Hotel Ibis Budget, Diponegoro Surabaya
*📌Note*: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer