Training & Workshop: “Pembiayaan KTA Syariah (Sharia Personal Financing/ At-Tamwil al-Syakhsi)”
Digelar oleh: IQTISHAD CONSULTING Jakarta
- Waktu Pelaksanaan
Hari/Tgl : Kamis, 17 November 2022
Pukul : 14.00-16.00 WIB
Via Zoom Cloud Meeting
- Dasar Pemikiran:
Beberapa waktu lalu kami sebagai DPS mengikuti Forum Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara Nasional yang digelar oleh DSN MUI yang berlangsung sejak tanggal 04-12 Oktober 2021 yang disebut Pra-Ijtimak Sanawi/ Annual Meeting Dewan Pengawas Syariah se- Indonesia.
Salah satu fatwa yang diluncurkan dan dibahas adalah fatwa DSN MUI No 143 tentang at-tamwil syakhsi yaitu fatwa tentang pembiayaan personal financing yang biasa dikenal dengan KTA syariah.
Sejak belasan tahun lalu materi ini sudah dirumuskan dan ditrainingkan oleh Iqtishad Consulting berdasarkan praktik bank-bank syariah di dunia Islam dan berdasarkan kajian fatwa ulama dunia seperti Rabithah alam al-Islami, dll.
Konsep, skema, fitur dan formulasi personal financing syariah secara akademis sudah kami ajarkan di banyak Program Pascasarjana seperti Universitas Indonesia, Pascasarjana Trisakti, Pascasarjana Paramadina, sejumlah UIN dan swasta di Indonesia.
Urgensi skema dan produk pembiayaan KTA syariah/personal financing ini didasari oleh beberapa dasar pemikiran.
Pertama, para nasabah banyak yang membutuhkan dana tunai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga mereka bahkan usaha ultra-mikro mereka, juga untuk kebutuhan multiguna. Kedua, Kebutuhan dana tunai tidak dapat dipenuhi dengan akad-akad yang diatur dalam fatwa DSN-MUI, tidak bisa menggunakan musyarakah karena belum memenuhi syarat, tidak bisa juga dengan refinancing karena tidak memiliki asset. Ketiga, Nasabah tidak memiliki jaminan / agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya. Keempat, untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat luas secara massif.
Fatwa DSN No 143 yang mengatur tentang pembiayaan tanpa agunan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan.
Forum pelatihan dan workshop ini akan membahas secara praktis implementasi konsep dan produk personal financing (KTA Syariah), persyaratan dan infrastruktur yang harus disiapkan, risiko pembiayaan, dokumen akad-akad, aspek syariah, akuntansi, serta contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.
Produk ini tidak saja untuk lembaga perbankan seperti BPRS, Bank Umum Syariah, tetapi juga untuk Lembaga Keuangan Mikro syariah lainnya seperti BMT dan Koperasi Syariah/ KSPPS. Dengan demikian lembaga keuangan mikro syariah dapat melayani kebutuhan dana tunai masyarakat tanpa agunan.
Skema yang digunakan untuk KTA syariah ini sebagaimana di bank bank syariah dunia adalah tawarruq mashrafiy/ munazzam, meskipun fatwa tidak menyebut istilah tawarruq, Kebolehan skema ini sejalan dgn fatwa DSN MUI No 82, Nomor 90 tentang Pengalihan Hutang sesama Bank Syariah dan fatwa No 96 tentang hedging. Semua fatwa tsb saling menguatkan. Skema novasi subjectic dan subrogasi syariah juga menggunakan skema tsb.
Satu hal yang menarik dari isi fatwa 143 ini adalah penggunaan skema qardh sebagai alternatif pertama. Pilihan akad ini akan mendorong BPRS dan LKM Syariah meningkatkan peran socialnya melalui mobilisasi dana qardhul hasan dan wadiah.
Sebagaimana dimaklumi bahwa secara spiritual, pahala qardh menurut hadits Nabi bernilai 18, sedangkan sedeqah hanya 10. Dengan demikian qardh bisa lebih unggul dari pada sedeqah, bahkan wakaf, sehingga BMT dan Kopsyah bisa menjadi Baitul Qardh yang berperan sosial.
Dampak ekonomi sosialnya tentu lebih signifikan dalam memberdayakan masyarakat kecil (UKM). Para Komisaris BPRS atau Pengurus BMT harus ada yang memiliki paradigma pemikiran integrasi aspek bisnis dan social, sehingga nanti dapat menjadi contoh dan bench mark dalam membangun keseimbangan aspek bisnis dan aspek social tersebut.
Apabila hal ini bisa diwujudkan, maka kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia akan semakin membawa rahmat dan kemashalatan bagi umat Islam Indonesia.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar Training & Workshop Pembiayaan KTA Syariah (Syariah Personal Financing/ At-Tamwil al-Syakhsi).
- Materi Pembahasan:
- Pengertian Personal Financing (KTA Syariah).
- Mengapa perlu Produk KTA Syariah (at-tamwil al-syakhsyi).
- Fatwa DSN-MUI tentang Sharia Personal Financing.
- Impelementasi Fatwa DSN-MUI.
- Fitur Sharia Personal Financing.
- Produk Sharia Personal financing di dunia Islam.
- Draft dan dokumen akad perjanjiannya.
- Fikih Muamalah tentang Personal Financing: tawarruq dan segala problematiknya.
- Persyaratan dan infrastruktur implementasi.
- Risiko pembiayaan personal financing.
- Contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.
- Pengembangan aspek social syariah di LKS melalui qardh utk akselerasi personal financing.
- Issu-issu lainnya, denda, pelunasan dipercepat, restrukturisasi, akuntansi, dll.
- Narasumber:
Associate Profesor Agustianto Mingka,
President Direktur Iqtishad Consulting, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen Pertama IAEI, Sekarang Ketua Bidang IAEI, Dosen dan Instruktur Materi Bank syariah selama 29 tahun, Wakil Sekjen MES Pusat Dua Petiode (2011-2017), Anggota DSN MUI selama 10 Tahun, Pengalaman sebagai DPS di 8 Lembaga Keuangan Syariah Nasional, Advisor Bank Muamalat selama 10 tahun (2001-2011), Trainer/ Nara sumber Ratusan Professor Doktor di bidang Ushul Fiqh Perbankan dan Maqashid Syariah & Inovasi Produk Bank Syariah. Penulis 500 Artikel dan 14 Buku Ekonomi Syariah dan Bank Syariah. Memberikan materi Pelatihan dan Wokshop Perbankan Syariah lebih dari 1.000 kali, baik melalui Lembaga Iqtishad dan lembaga lainnya.
- Biaya/Investasi:
- Bank Rp. 400.000
- BPRS Rp. 250.000
- BMT Rp. 250.000
- Dosen Rp. 200.000
- Fasilitas:
- Materi
- E-sertifikat
- Narahubung dan pendaftaran:
- 0811-9700-8080
- 0819-1000-9898
- 0811-1330-30-5
- 0819-01-161717
- 0819-34-161717
- 0812-608-1708
atau silakan klik link ini:
- Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut