ToT Dosen dan Praktisi Ekonomi Syariah level 3
Webinar Eksekutif Aplikasi maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
ToT Dosen dan Praktisi Ekonomi Syariah level 3 : Webinar Eksekutif Aplikasi maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
Dasar Pemikiran:
Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya.
Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Tanpa maqashid syariah, maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis, cenderung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis.
Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuagan dan perbankan syariah.
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.
Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah.
Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.
Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah.
Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.
Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits danmushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Karena itulah, pengetahuan tentangmaqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, dosen pascasarjana, direktur bank, DPS dan konsultan syariah, bahkan hakim, notaries dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.
Sasaran Peserta:
- Direktur Bank-bank syariah dan Dirut BPR Syariah
- Direktur Pascasarjana dan Dosen Pascasarjana
- Guru Besar Ekonomi Islam dan Guru Besar Syariah
- Dewan Pengawas Syariah Bank-bank syariah dan LKS
- Komisaris Bank-bank syariah
- Ketua STAIN dan STAIS yang berlatar belakang ilmu syariah
- Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama
- Direktur Bank Pembangunan Daerah yang membawahi Unit Syariah
- Pimpinan / Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Perbankan syariah
- Pejabat OJK dan Bank Indonesia.
- Dekan Fakultas Syariah, Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Ekonomi
- Mahasiswa Pascasarjana dan Mahasiswa S1
- Dekan Fakultas Syariah
- Semua Doktor Ekonomi Islam baik berlatar belakang Ilmu syariah maupun ilmu ekonomi umum
Profil Narasumber:Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Program S3 Doktor Ekonomi Islam UIN.
Waktu Pelaksanaan:
Hari / Tanggal: Kamis, 21 Juli 2022
Pukul: 10.00 s / d 16.00 WIB
Tempat: Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)
Biaya/Investasi :
Rp.700.000,-/ peserta
BPRS : Rp.250.000,-/ peserta
Grup 5 orang : Rp.500.000,-/ peserta
Grup 10 orang : Rp.400.000,-/ peserta
Fasilitas :
File Materi– E-sertifikat
Contact Person & Pendaftaran:
Nadya : 085607966652
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut