TEKNIK MEMBUAT AKTA KOPERASI, MULAI AKTA PENDIRIAN, AKTA PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN SERTA AKSES KE AHU
ποΈDigelar oleh Iqtishad Consulting
( Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah )
PELAKSANAAN :
ποΈ Hari/ Tgl : Sabtu, 07 September 2024
β° Pukul : 14.00 β 16.00 WIB
π² Palform : Via Zoom Cloud Meeting
πMateri Pembahasan :
1. Bagaimana langkah dan prosedur notaris ketika klien ingin mendirikan koperasi
2. Bagaimana membuat akta perubahan koperasi
3. Bagaimana membuat akta perubahan dari konvensional ke syariah
4. Bagaimana membuat redaksi akta pembubaran koperasi
5. Bagaimana akses ke AHU
π€΅π»ββοΈNarasumber:
βͺοΈ Dr Shandi Izhandri, S.H., M.Kn
(Praktisi hukum & Dosen MK.n, USU)
ποΈ Keynote Speech:
βͺοΈ Associate Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES dua periode, Dosen Pascasarjana UI, Dewan Syari’ah Nasional 2010-2019, Super Trainer Bank Syariah di Indonesia)
ποΈ MODERATOR & NARASUMBER :
βͺοΈ Dr (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.
π°BIAYA/INVESTASI:
Rp 199.000-/peserta
πFASILITAS :
Materi dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting
πCONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
0821-6608-7881
0858-8842-7648
0881-1449-883
π§ Email: admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com
π©Website : ww.agustianto.com
π Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut