TANYA JAWAB DAN KUPAS TUNTAS KASUS-KASUS DAN ISSU-ISSU RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH & LKS
Angkatan 713
Untuk Topik Restrukturisasi
Gelombang ke 21
Sejak Covid-19 melanda.
Pembicara/ NaraSumber :
Presiden Direktur Iqtishad Consulting Agustianto Mingka
Consultan Senior Bank Syariah
Digelar oleh Iqtishad Consulting
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
📚📝 🌹🌹 📝📚
10 Februari 2021
Jam : 14.00-16.00
Ada 15 issu utama dan kasus-kasus aktual seputar Aplikasi Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan dan Keuangan Syariah.
1. Bagaimana akad-akad restrukturisasi pembiayaan dikaitkan dengan ketentuan hukum positif, seperti masalah roya pasang dan pengikatan jaminan dengan APHT atau fidusia.
2. Bagaimana merestrukturisasi pembiayaan murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, istisna’, IMBT, ijarah atau ijarah multijasa serta gadai dengan qardh.
3. Bagaimana merestrukturisasi murabahah dengan Musyarakah Mutanaqishah atau IMBT? Krn jika pembiayaan konsumtif seperti KPR tidak mungkin dengan Musyarakah karena ada usaha yang menjadi basis bagi hasil.Kapan saatnya pilihan konversi IMBT, Musyarakah dan MMq?
4. Bagaimana merestrukturisasi akad MMq?
Apakah akad sewa yg direscheduling, atau bay’ hishshah atau Musyarakah atau ketiganya?
Dalam reconditioning MMq apakah nisbah yang diubah atau ujrahnya atau keduanya.
5. Bagaimana akad restrukturisasi modal kerja dgn musyarakah?
6. Bagaimana harmonisasi akad-akad syariah dalam fatwa DSN-MUI ke praktek hukum positif yang berasaskan prinsip menghilangkan kesulitan yang berdasarkan kemudahan, keadilan dan kemaslahatan. Jangan sampai restrukturisasi salah kaprah justru semakin memberatkan dan membebani nasabah yang sedang kesulitan ekonomi disebabkan ketidaktahuan dalam mengharmonisasi fatwa-fatwa ke dalam hukum positif.
Kasus-kasus menarik lainnya yang akan dibahas;
7. Bagaimana merestrukturisasi perjanjian line facility dan akad draw downnya, baik murabahah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqishah ?
Apa keunggulan perjanjian line facility yang draw downnya murabahah dalam kasus restrukturisasi ?
Mengapa murabahah seharusnya dipayungi perjanjian line facility?
8. Pembiayaan murabahah yang telah dikonversi ke Musyarakah, dapatkah diubah lagi ke murabahah jika Pendemi covid usai sebelum Maret 2021. Bagaimana akadnya yang tepat dan sesuai syariah?
9.Dalam kasus restrukturisasi bgmn menambahkan dan menerapkan alnernatif Novasi subjektif pasif atau aktif, dan Novasi objectif dalam restrukturisasi akad Musyarakah atau murabahah.
10. Bagaimana restrukturisasipada Akad-akad Hybrid Contracts.
Misalnya restrukturisasi akad MMq yang merupa
Hibryd kontrak antara Musyarakah, Bay’ dan ijarah yg menjadi satu kesatuan.
Kalau MMq di restrukturisasi apakah ujrah sewa saja yg bisa diperpanjang, bagaimana dengan jual beli equity (bay’ hishshah) apakah jangka waktunya juga bisa diperpanjang,
Apakah besaran ujrah bisa diubah/ditambah karena perpanjangan masa.?
Apakah berubah juga harga jual beli porsi equity saat diperpanjang ?
Berhubung akad ini
Musyarakah, apakah nisbah juga berubah sebagaimana dalam restrukturisasi Musyarakah biasa
11. Bagaimana pula restrukturisasi Hybrid Contracts pada pembiayaan line facility?
Apakah perjanjian line facility yg berupa wa’ad itu diadendum atau akad draw downnya (murabahah/Musyarakah) atau keduanya?
12. Dapatkkah beberapa pembiayaan line facility direstrukturisasi menjadi satu akad tunggal ketika direstrukturisasi supaya tidak setiap akad diadendum satu persatu?
13. Bagamana resrukturisasi pembiayaan anjak piutang syariah dgn wakalah bil ujrah di satu sisi, dan akad bridging of financing/qardh di sisi lain?
Dalam akad wakalah bil-ujrah apakah boleh penambahan ujrah.? atau tidak boleh seperti murabahah.?
Selanjutnya, apakah wakakah bil ujrah di sini bisa dikonversi akadnya? Seperti halnya murabahah
14. Bolehkah dalam restrukturisasi akad murabahah telah dikonversi menjadi Musyarakah, menggabungkan pokok dan margin yang tertunggak menjadi pokok pembiayaan baru ( mirip plafondering).
Bagaimana analisis dan jawaban fikihnya?
Bgmn jika ditinjau dari konsep dasar murabahah yg tidak membedakan pokok dan margin?( Fiqh muamalah approach)
Bagaimana pula jika hal ini diterapkan pada restrukturisasi musyarakah, Mudharabah, MMq, IMBT, Istishna’, Ijarah Multijasa, wakalah bil ujrah, Kafalah bil ujrah, Gadai syariah dsb
15. Bagaimana pula restrukturisasi akad gadai syariah.
Akad ini sebenarnya adalah hybrid contracts.
Rahn, Qardh dan Ijarah.
Di satu sisi ada rahn.
Di sisi lain ada qardh, dan di sisi lain lagi ada ijarah.
Apakah rahn yg direstrukturisasi, atau qardh atau ijarah?
Bgmn akad bridging of financingnya)(qardh) bisakan ditambah dana pembiayaan qardh tersebut?
Bgmn ketentuan syariahnya ?
Untuk mengupas tuntas semua permasalahan dan kasus itu, Iqtishad Consulting akan menggelar sebuah Webinar Tanya Jawab, Bedah Kasus dan Kupas Tuntas segala issu ttg akad-akad restrukturisasi pembiayaan syariah dan implementasinya dalam hukum positif secara harmonis pada:
📌 WAKTU DAN TEMPAT
🗓 Rabu, 10 Februari 2021
⏰ 14.00 – 16.00 WIB
📲 Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)
📌 BIAYA/INVESTASI
💸 Praktisi Bank Rp 400.000
(Grup 5 orang @ Rp 350.000)
💸 Umum / Auditor/ Konsultan Rp 350.000
💸 BPRS Rp 250.000
💸 BMT Rp 200.000
💸 Dosen Rp 150.000
(Grup 10 orang @ Rp 100.000)
📌 Fasilitas:
Materi dan E-sertifikat dari Iqtishad Consulting
CP dan Pendaftaran :
Ranti : 085850005120
Nadya : 085607966652
📧Email: admin@iqtishadconsulting.com
📩Website :www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut