Akta Perkumpulan
- KTP seluruh pengurus
- NPWP seluruh pengurus
- Notulen rapat
- Anggaran Dasar
- Anggaran Rumah Tangga
- Menyiapkan surat bermaterai mengenai modal awal perkumpulan
- Surat Domisili Perkumpulan
- Bagi anggota yang nanti TIDAK BISA HADIR saat pembacaan dan tandatangan akta harap menyiapkan suart kuasa.
Prosedur Pengesahan
- Pesan nama perkumpulan di KEMENKUMHAM
- Pembuatan Notulen Rapat Perkumpulan
- Pembuatan atau penandatanganan akta notariil. (+penandatanganan surat pernyataan bermatrai mengedai modal awal perkumpulan
- Pembuatan/pendaftaran domisili kelurahan + NPWP Perkumpulan
- Proses pengesahan.
Syarat Penjualan Akta Jual Beli
Penjual
- Fotokopi KTP Suami Istri : a. Jika perempuan lajang harus ada surat keterangan belum menikah dari kelurahan/kecamatan. b. Jika nama dari sertifikat sudah meninggal harus ada Surat Keteramgan Waris dari kelurahan/kecamatan, fotokopi KTP saksi yang tertera di Surat Ket. Waris, surat kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- npwp
- Bukti Pelunasan PBB
- SPPT tahun bersangkutan
- Sertifikat asli (IMB dan Blue Print jika ada)
- Bayar pajak penjual 5% x verifikasi DISPENDA
Pembeli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pajak pembeli 5% x verifikasi DISPENDA -60.000.000