Syarat Membuat Perkumpulan Badan Hukum Formal

Akta Perkumpulan

  1. KTP seluruh pengurus
  2. NPWP seluruh pengurus
  3. Notulen rapat
  4. Anggaran Dasar
  5. Anggaran Rumah Tangga
  6. Menyiapkan surat bermaterai mengenai modal awal perkumpulan
  7. Surat Domisili Perkumpulan
  8. Bagi anggota yang nanti TIDAK BISA HADIR saat pembacaan dan tandatangan akta harap menyiapkan suart kuasa.

Prosedur Pengesahan

  1. Pesan nama perkumpulan di KEMENKUMHAM
  2. Pembuatan Notulen Rapat Perkumpulan
  3. Pembuatan atau penandatanganan akta notariil. (+penandatanganan surat pernyataan bermatrai mengedai modal awal perkumpulan
  4. Pembuatan/pendaftaran domisili kelurahan + NPWP Perkumpulan
  5. Proses pengesahan.

Syarat Penjualan Akta Jual Beli

Penjual

  1. Fotokopi KTP Suami Istri : a. Jika perempuan lajang harus ada surat keterangan belum menikah dari kelurahan/kecamatan. b. Jika nama dari sertifikat sudah meninggal  harus ada Surat Keteramgan Waris dari kelurahan/kecamatan, fotokopi KTP saksi yang tertera di Surat Ket. Waris, surat kematian.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. npwp
  5. Bukti Pelunasan PBB
  6. SPPT tahun bersangkutan
  7. Sertifikat asli (IMB dan Blue Print jika ada)
  8. Bayar pajak penjual 5% x verifikasi DISPENDA

Pembeli

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Pajak pembeli 5% x verifikasi DISPENDA -60.000.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *