Oleh : Associate Professor Agustianto Mingka
Industri perbankan dan keuangan syariah di Indonesia semakin tumbuh dan berkembang pesat, dari Rp 1 triliun di thn 2004 menjadi 500 triliun di tahun 2019.
Industri keuangan syariah lainnya di luar bank sudah lebih dari Rp 125 triliun, belum termasuk dana haji yang mencapai Rp 120 triliun. Pasar modal syariah menembus angka pisikoligid Rp 4.500 triliun.
Dalam 3 tahun ke depan, semua Unit Syariah wajib memisahkan diri dari induknya dengan membentuk lembaga sendiri sesuai perintah Undang Undang Perbankan.
Di bawah pemerintahan baru, Presiden dan Wakil Presiden bertekad menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.
Bahkan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah langsung dipimpin Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Hariannya Wakil Presiden Prof.Dr. H.Ma’ruf Amin. Komite ini melibatkan belasan Menteri Negara ditambah OJK dan Bank Indonesia.
OJK, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Bapenas, Kementerian Pariwisata, Koperasi dan UKM dan sejumlah kementerian terkait menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu kebijakan penting yang harus didukung dan prioritaskan.
Namun secara konsep dan teori hukum, perjanjian perbankan dan keuangan syariah sangat berbeda dengan perjanjian perbankan nasional.
Salah satu yang membedakannya adalah konsep jaminan dalam bentuk APHT, SKMHT, dan Fiducia.
SKMHT dan APHT merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam pembiayaan syariah yang dibuat oleh Notaris. Namun format APHT dan SKMHT yang ada sesuai dengan PERKABAN masih banyak yang belum sesuai dengan prinsip syariah.
Konsep APHT dan SKMHT didasarkan kepada perjanjian hutang piutang, sedangkan dalam pembiayaan syariah tidak semuanya pembiayan berbentuk hutang piutang melainkan berbentuk kerjasama, musyarkaah dan mudharabah.
Disisi lain prinsip syariah tidak mengenal istilah kreditur dan debitur. Persoalan ini menimbulkan permasalahan hukum perbankan syariah yang harus diberikan solusinya
Dalam rangka itulah maka Iqtishad Consulting akan menggelar Seminar dan Workshop APHT & SKMHT yang sesuai Syariah dan Harmonisasi dengan PERKABAN.
PEMBICARA
Dr. Ling R. Sodikin, S.H., CN, MH., M.Kn
Staff Ahli Menteri ATR/BPN
Deden Firmansyah
OJK Pusat
Julius Purnawan, S.H., M.H.
Ketua IPPAT
Agustianto Mingka,MA
Ketua IAEI dan Presiden Direktur Iqtishad Consulting
Dr. Herbudi S Tomo, ME
Direktur Eksekutif ASBISINDO
MODERATOR
Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn
Notaris Syariah bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah
PESERTA
Notaris, PPAT, DSN-MUI, DPS Bank Syariah, Bank Syariah, OJK, Pejabat Kementrian ATR, BPN Provinsi Kabupaten dan Kota
INFORMASI PENDAFTARAN
Agustianto Mingka
Hp : 0819 3416 1717
KANTOR :
Hotel Sofyan Betawi
Jl.Cut.Mutia No.9 Menteng, Jakarta Pusat
Email : admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com
Website : www.iqtishadconsulting.com