PT. Iqtishad Consulting Indonesia, menyediakan Jasa Konsultasi dan Pendampingan Pengurusan Izin dan Kelengkapan Persyaratan untuk Penyelesaian Kegiatan Usaha yang Terbangun di Kawasan Hutan

PT. Iqtishad Consulting Indonesia, menyediakan Jasa Konsultasi dan Pendampingan Pengurusan Izin dan Kelengkapan Persyaratan untuk Penyelesaian Kegiatan Usaha yang Terbangun di Kawasan Hutan

 

Mengapa Mendesak sekali Kewajiban Pengurusan Izin tersebut ???

 

*Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020, Pasal 110 A dan Pasal 110 B, yang mengatur tentang Penyelesaian Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan, yang berbunyi, “_Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki peizinan di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lmbat 3 tahun sejak UU ini berlaku”*_, *Apabila melewati batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administratif, berupa denda administratif dan atau pencabutan izin*

 

_Apabila Perusahaan selaku subjek hukum melakukan pelanggaran pasal 17 UU tsb, yaitu usaha sawit illegal, tanpa perizinan kehutanan, berdasarkan Pasal 110 B, dikenakan sanksi yang berat sbb : a, Penghentian kegiatan usaha sementara, 2 Membayar denda administratif, 3. dan atau pemaksaan pemerintah dengan pemblokiran, penyitaan aset dan lelang asset perusahaan_

 

*Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang Kehutanan, mulai Tahap 1 – Tahap XV yang menetapkan 3.500 lebih subjek hukum yang harus segera menyelesaikan perizinan dan persyaratan kegiatan usaha tersebut*

 

*Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertujuan untuk penanganan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dan serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan Negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit*

 

Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bag.1 s/d 14 perihal Kelengkapan Data permohonan Penataan Kawasan Hutan melalui Skema PP.Nomor 24 tahun 2021yang ditujukan kepada Subjek Hukum yang telah menguasai kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai subjek hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

 

*Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Admisnistrasi di bidang Kehutanan diperlukan Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha (pertanian,perkebunan dan kegiatan lainnya) yang telah terbangunan dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki perijinan dibidang kehutanan*.

 

“`Bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2021 , Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan “. ,ayat (2) berbunyi “Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif “ Ayat (4) berbunyi “Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa: a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; b. Denda Administratif; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. paksaan pemerintah”“`.

 

“`|Bahwa untuk memenuhi surat Sekretaris Jenderal Kementerian LHK RI sebagaimana pada poin 2 di atas diperlukan kelengkapan data permohonan yang akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian LHK RI selaku Ketua Satlakwasdal Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan“` .

 

 

 

Berdasarkan surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No.UN.124/PKTL/PPKH/PLA.2/9/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Undangan Rapat tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Pembahasan Materi, tentang *Penyelesaian Kegiatan yang telah terbangunan dalam kawasan Hutan*.

 

Dalam pertemuan tersebut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menginstruksikan semua Kepala Dinas untuk segera memanggil semua Subjek Hukum untuk keperluan Pemenuhan Pesyaratan Penyelesaian Kegiatan Usaha yang terbangun dalam Kawasan Hutan, sebelum tanggal 2 November 2023.

 

“`Sehubungan dengan dasar-dasar hukum tersebut maka dengan ini kami Lembaga Konsultan PT. Iqtishad Consultan Indonesia, menawarkan kerja sama pendampingan dalam pemenuhan kelengkapan data dan persyaratan penyelesian atas kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki Perijinan di bidang Kehutanan“`

 

*Lembaga Konsultan Nasional ini memiliki pengalaman panjang dalam bidang administrasi kehutanan dan perkebunan, bekerja secara professional, berkompeten, terpercaya, amanah serta memiliki tenaga ahli yang handal dan menguasai segala problematika penyelesaian perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan. Iqtishad Consulting juga memiliki tenaga ahli yang professional dalam bidang citra satelit dengan Citra Resolusi Tinggi, seperti worldview, sky sat, quict bird, ikonos, spot 6 Spot 7, Planet Scope, dan Rapideye*

 

*Bagi perusahaan sawit, tambang, pariwisata, industry, pemukiman, penguasaan tanah, perseorangan maupun koperasi masyarakat yang telah tercantum dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Subjek Hukum yang tidak memiliki Perizinan di bidang Kehutanan, mulai Tahap 1 – Tahap XIV, dapat segera menghubungi kami dalam upaya akselerasi penyelesaian masalah di atas*.

 

*Personil Inti Konsultan Profesional* :

 

*1. Irmansyah, SE* (Konsultan Senior yang Sangat Berpengalaman dalam bidang ini)

*2. Associate Professor Agustianto*

*3. Konsultan bertaraf Internasional di bidang Citra Satelit*

*4. Dr. Budi Abdullah, SH., MH*

*5. Dr. Mathin Londong, SH., M.Kn*

*6. Dr. Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn*

 

 

*Kantor Sekretariat Iqtishad Consulting Indonesia*, Hotel Sofyan, Jl Cut Mutia, No 9, Jakarta Pusat, dan MASPERA Grup/LKLH alamat Gedung GKBI Lt.39 Jln.Sudirman No.28 Jakarta Pusat Kp.10210 Hp/wa. – 0819-34-16-1717- 0811-9700-8080  dan 081397901608. www.iqtishadconsulting.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *