LBH IQTISHAD JUSTICE INDONESIA merupakan Lembaga Yuridis yang bergerak di bidang hukum, baik pidana maupun perdata. LBH IQTISHAD JUSTICE merupakan organisasi para advokat yang bersifat Independen yang keanggotaanya adalah para lawyer, pengacara atau advokat,
LBH IQTISHAD didedikasikan untuk penegakkan hukum dan hak–hak asasi manusia termasuk dalam penegakan hukum ekonomi syariah.
LBH memandang semua manusia sama kedudukannya di depan hukum tanpa diskriminasi, LBH Iqtishad dilahirkan untuk penegakan keadilan, membela masyarakat tertindas, membela korban mafia tanah, membela rakyat yang hartanya dirampas.
Prinsip equality before the law yang dipegang LBH Iqtishad memandang tidak boleh diskriminasi karena ras, agama, status sosial, gender, dan Ideologi.
LBH IQTISHAD JUSTICE INDONESIA didirikan oleh Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia bersama sejumlah advokat senior di Jakarta dgn SK Kementerian Hukum dan HAM RI.
[18.27, 25/1/2023] IAEI Pusat: Maksud dan Tujuan LBH IQTISHAD JUSTICE INDONESIA :
1. Memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Indonesia yg membutuhkan penanganan hukum secara adil, khususnya dalam bidang hukum ekonomi syariah dan agraria dan tidak tertutup untuk bidang hukum lainnya
2.Memberikan advokasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat baik hukum perdata, pidana maupun hukum lainnya.
3.. Mendampingi masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum di lembaga pengadilan.
4. Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya hukum ekonomi syariah, hukum agraria dan hukum pidana.
5. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
6. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terzalimi, atau dirampas hak-haknya, atau menjadi korban mafia tanah atau para notaris yang menjadi korban ketidak adilan hukum, agar keadilan dapat diwujudkan.
7 . Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia;
8. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
[18.27, 25/1/2023] IAEI Pusat: LBH IQTISHAD JUSTICE INDONESIA merupakan Lembaga Yuridis yang bergerak di bidang hukum, baik pidana maupun perdata. LBH IQTISHAD JUSTICE merupakan organisasi para advokat yang bersifat Independen yang keanggotaanya adalah para lawyer, pengacara atau advokat,
LBH IQTISHAD didedikasikan untuk penegakkan hukum dan hak–hak asasi manusia termasuk dalam penegakan hukum ekonomi syariah.
LBH memandang semua manusia sama kedudukannya di depan hukum tanpa diskriminasi, LBH Iqtishad dilahirkan untuk penegakan keadilan, membela masyarakat tertindas, membela korban mafia tanah, membela rakyat yang hartanya dirampas.
Prinsip equality before the law yang dipegang LBH Iqtishad memandang tidak boleh diskriminasi karena ras, agama, status sosial, gender, dan Ideologi.
LBH IQTISHAD JUSTICE INDONESIA didirikan oleh Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia bersama sejumlah advokat senior di Jakarta dgn SK Kementerian Hukum dan HAM RI.