Pelatihan dan Workshop Nasional
Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan
Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
*📌Waktu Pelaksanaan:*
🔜Hari /Tgl : *Kamis, 18 Juli 2024*
🕙Waktu : 14.00 s/d 16.00 WIB
🖥️Platform : Zoom Cloud Meeting
====================
🌿“`Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan menjadi faktor utama terjadinya sengketa di Pengadilan. Dari 3000-an kasus gugatan lelang jaminan, lebih 63 % merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut.
Perbuatan melawan hukum kerap terjadi dalam eksekusi lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut.
Bagaimana pula PMH dalam Eksekusai lelang Jaminan HT ini di Pengadilan Agama.
Berdasarkan realita tersebut Iqtishad tertarik untuk membahas segala problematika Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Banyak pihak yang perlu mengetahui problematika ini, tidak saja notaris, advokat, pengacara, law firm, tetapi juga bank syariah, LKS, bahkan Dosen🌿“`
*📚Materi Pembahasan📚*
“`1. Pengertian PMH.
- Unsur-unsur PMH
- Syarat syarat PMH
- Akibat Perbuatan Melawan Hukum
- PMH dan Wanprestasi menurut Syariah
- Istilah-Istilah Syariah tentang PMH
- Perluasan makna PMH
- Kaedah Hukum dan Kasus PMH
- Kewenangan Peradilan Agama dalam Gugatan PMH
- Contoh-Contoh PMH dalam Sengketa syariah
- Contoh PMH dalam Eksekusi Lelang Jaminan
- Konsep dan Definisi eksekusi
- Prinsip Eksekusi
- Konsep syariah tentang PMH dan Wanprestasi :
- Ta’addi
- Taqshir
- Mukhakafatur Syuruth
- Persyaratan Penjualan Jaminan
- Hadits-hadits Nabi Saw tentang Eksekusi Jaminan
- Urgensi lelang dalam PMH
- Lelang dan potensi PMH
- Karakteristik Gugatan PMH dalam eksekusi lelang jaminan
- Pihak-Pihak Tergugat dalam Lelang Jaminan.
- Motif dan Latar Belakang Gugatan PMH dalam Lelang Jaminan
- Kehati-hatian Notaris dalam Gugatan PMH Lelang Jaminan dan
Upaya menghindari Risiko Hukum bagi Notaris
- Jenis-Jenis Lelang Jaminan dan Wewenang Pejabat Lelang kelas I
dan Kelas II (Notaris)
- Lelang Non Eksekusi
-Lelang Non Eksekusi Wajib
-Lelang Non Eksekusi Sukarela
- Lelang Eksekusi
Macam-Macam Lelang Eksekusi
- Perbedaan Lelang Non Eksekusi dan lelang Eksekusi
- Mekanisme dan Prosedur lelang serta Syarat-Syarat yang harus
dipenuhi dalam Lelang
- Hambatan lelang dan solusinya
- Pembatalan Pelaksanaan Lelang“`
====================
*🎙️SPEAKER:*
*🎙️Associate Professor Agustianto Mingka*
_(Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll)_
*🎙️Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H*
_(Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia, Managing Partner pada Law Firm Justitia Indonesia)_
*💸 BIAYA PENDAFTARAN*
_Bank Rp 350.000/peserta_
_BPRS Rp 250.000/peserta_
_BMT Rp 200.000/peserta_
_Hakim Rp 150.000/peserta_
_Notaris Rp 150.000/peserta_
_Dosen Rp 150.000/peserta_
*📌FASILITAS:*
- File Materi
- E-Sertifikat
*📞CONTACT PERSON DAN PENDAFTARAN :*
0821-6608-7881
0811-888-022
0812-608-1708
0819-3416-1717
0819-1000-9898
0819-0116-1717
*Email:*
admin@iqtishadconsulting.com
iqtishad2022@gmail.com
*Website:*
www.iqtishadconsulting.com
www.agustianto.com
www.maqashidsyariah.com
www.mamtaindonesia.com
www.lawfirmjustitia.com
*Catatan :*
*1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.*
*2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut*