Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan

Pelatihan dan Workshop Nasional

 

Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan

 

Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)

 

*📌Waktu Pelaksanaan:*

🔜Hari /Tgl : *Kamis, 18 Juli 2024*

🕙Waktu : 14.00 s/d 16.00 WIB

🖥️Platform : Zoom Cloud Meeting

 

====================

 

🌿“`Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan menjadi faktor utama terjadinya sengketa di Pengadilan. Dari 3000-an kasus gugatan lelang jaminan, lebih 63 % merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut.

 

Perbuatan melawan hukum kerap terjadi dalam eksekusi lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut.

Bagaimana pula PMH dalam Eksekusai lelang Jaminan HT ini di Pengadilan Agama.

 

Berdasarkan realita tersebut Iqtishad tertarik untuk membahas segala problematika Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Banyak pihak yang perlu mengetahui problematika ini, tidak saja notaris, advokat, pengacara, law firm, tetapi juga bank syariah, LKS, bahkan Dosen🌿“`

 

*📚Materi Pembahasan📚*

 

“`1. Pengertian PMH.

  1. Unsur-unsur PMH
  2. Syarat syarat PMH
  3. Akibat Perbuatan Melawan Hukum
  4. PMH dan Wanprestasi menurut Syariah
  5. Istilah-Istilah Syariah tentang PMH
  6. Perluasan makna PMH
  7. Kaedah Hukum dan Kasus PMH
  8. Kewenangan Peradilan Agama dalam Gugatan PMH
  9. Contoh-Contoh PMH dalam Sengketa syariah
  10. Contoh PMH dalam Eksekusi Lelang Jaminan
  11. Konsep dan Definisi eksekusi
  12. Prinsip Eksekusi

 

  1. Konsep syariah tentang PMH dan Wanprestasi :
  2. Ta’addi
  3. Taqshir
  4. Mukhakafatur Syuruth

 

  1. Persyaratan Penjualan Jaminan
  2. Hadits-hadits Nabi Saw tentang Eksekusi Jaminan
  3. Urgensi lelang dalam PMH
  4. Lelang dan potensi PMH
  5. Karakteristik Gugatan PMH dalam eksekusi lelang jaminan
  6. Pihak-Pihak Tergugat dalam Lelang Jaminan.
  7. Motif dan Latar Belakang Gugatan PMH dalam Lelang Jaminan
  8. Kehati-hatian Notaris dalam Gugatan PMH Lelang Jaminan dan

Upaya menghindari Risiko Hukum bagi Notaris

 

  1. Jenis-Jenis Lelang Jaminan dan Wewenang Pejabat Lelang kelas I

dan Kelas II (Notaris)

  1. Lelang Non Eksekusi

-Lelang Non Eksekusi Wajib

-Lelang Non Eksekusi Sukarela

  1. Lelang Eksekusi

Macam-Macam Lelang Eksekusi

  1. Perbedaan Lelang Non Eksekusi dan lelang Eksekusi

 

  1. Mekanisme dan Prosedur lelang serta Syarat-Syarat yang harus

dipenuhi dalam Lelang

  1. Hambatan lelang dan solusinya
  2. Pembatalan Pelaksanaan Lelang“`

 

====================

 

*🎙️SPEAKER:*

*🎙️Associate Professor Agustianto Mingka*

_(Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll)_

 

*🎙️Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H*

_(Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia, Managing Partner pada Law Firm Justitia Indonesia)_

 

*💸 BIAYA PENDAFTARAN*

_Bank Rp 350.000/peserta_

_BPRS Rp 250.000/peserta_

_BMT Rp 200.000/peserta_

_Hakim Rp 150.000/peserta_

_Notaris Rp 150.000/peserta_

_Dosen Rp 150.000/peserta_

 

*📌FASILITAS:*

  • File Materi
  • E-Sertifikat

 

*📞CONTACT PERSON DAN PENDAFTARAN :*

0821-6608-7881

0811-888-022

0812-608-1708

0819-3416-1717

0819-1000-9898

0819-0116-1717

*Email:*

admin@iqtishadconsulting.com

iqtishad2022@gmail.com

 

*Website:*

www.iqtishadconsulting.com

www.agustianto.com

www.maqashidsyariah.com

www.mamtaindonesia.com

www.lawfirmjustitia.com

 

*Catatan :*

*1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.*

*2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut*

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *