Penerapan Regulasi Anti Money Laundering di Bank Syariah, Prinsip KYC dan Penyelesaian APU, Pelaksanaan Enhanced Due Diligence dan Pelaporan Ke PPATK

 

Penerapan Regulasi Anti Money Laundering di Bank Syariah, Prinsip KYC dan Penyelesaian APU, Pelaksanaan Enhanced Due Diligence dan Pelaporan Ke PPATK

 

 

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

Angkatan 770

Materi Pembahasan : 
1. Dasar Hukum Penerapan Prinsip KYC.
2. Tujuan Penerapan Prinsip KYC.
3. Principles Customer (UU No.7/1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No.8/2010).
4. Sanksi bagi Bank dan Nasabah yang tidak menerapkan Prinsip KYC (UU No.7/1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No.8/2010).
5. Perbedaan Harta dari Korupsi dan TPPU.
6. Harta Kekayaan menurut Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.
7. Contoh Kasus Korupsi dan TPPU
8. Tujuan Penyitaan Hasil Korupsi
9. Modus Money Laundering (Pencucian Uang)
10. Money Laundering (Pencucian Uang)
11. Contoh Kasus Money Laundering (Pencucian Uang)
12. Contoh Kasus Money Laundering (Pencucian Uang) dan TPPU di Bank
13. Pendanaan Terorisme
14. Contoh Kasus Terorisme di Indonesia
15. Penerapan Program APU PPT
16. Pelaksanaan Customer Due Diligance (CDD) Uji Tuntas Nasaba
17. Pelaksanaan Enhanced Due Diligance (CDD) Uji Tuntas Yang Ditingkatkan
18. Penerapan Kebijakan APU-TTPU, Era Fintech
19. Pelaksanaan Kebijakan APU-TTPU Era Fintech
20. Kewajiban Pelapor kepada PPATK Era Fintech
21. Politically Exposed Person (PEP)
22. Contoh Kasus Politically Exposed Person (PEP)
23. Area Resiko Tinggi & Politically Exposed Person (PEP)
24. Pelaksanaan CDD dan EDD
25. Single Customer Identification File (CIF)
26. Pelaporan kepada PPATK

👨‍🏫 Keynote Speech :
Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.

👩‍🏫 Narasumber :
Hj. Nani Siti Rohmani, S.H adalah Praktisi yang berpengalaman menangani pembiayaan bermasalah dan Narasumber pelatihan di LPPI.

Waktu Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : Rabu, 26 Mei 2021
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

Biaya/Investasi :
– Bank Rp. 350.000,-/ peserta
– BPRS : Rp. 250.000,-/ peserta
– BMT : Rp. 200.000,-/ peserta
– Dosen : Rp. 150.000,-/ peserta

Fasilitas :
– File Materi
– E-sertifikat

Contact Person & Pendaftaran :

Ranti : 085850005120

Nadya : 085607966652

instagram : infowebinar_iqtishadjkt
📧Email : admin@iqtishadconsulting.com,
📩Website : www.iqtishadconsulting.com

Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *