PELATIHAN NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 3

PELATIHAN NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 3

“Tentang Perjanjian Hybrid Contracts pada Produk Pembiayaan Bank Syariah”

 

DASAR PEMIKIRAN :

Salah satu pilar penting dalam menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hybrid conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).

Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.

Notaris bank syariah tidak cukup hanya mengetahui dasar dasar kontrak bank syariah saja tapi perlu sekali untuk memahami hybrid contracts di level 3.

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training Notaris Bank Syariah Level 3 dan Workshop Aplikasi Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah.

A. Berikut Point Materi Workshop :

1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility _(at-tashilat as-saqfiyyah)_

3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving

8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.

10. Hybrid Contracts dalam factoring / anjak piutang

11. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent

12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

13. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

14. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

B. Ketentuan Praktik Legal Hybrid Contracts :

1. Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

2. Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai materai

3. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

4. Hybrid Contracts, potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

SYARAT PESERTA :

Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah.

Upgrading dan Workshop ini tidak bisa diikuti oleh notaris yg belum pernah mengikuti training legal bank syariah.

SASARAN PESERTA :

1. Notaris Bank Syariah

2. Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

3. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

PROFIL TRAINER :

Agustianto Mingka adalah Ketua DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Trainer 450an Angkatan.

MODERATOR & NARASUMBER

Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.Melihat banyaknya materi kajian aplikasi hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 2 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 1 hari sampai sore dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.

PELAKSANAAN :

Hari / Tanggal : Sabtu, 24 Oktober 2020

Waktu : 10.00 – 12.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

BIAYA/INVESTASI :

Umum (Di Luar Alumni Training Iqtishad)

1. Perorang : Rp 700.000

2. Group 5 Orang : Rp 600.000/Peserta

3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

Alumni Training Iqtishad

1. Perorang : Rp 550.000

2. Alumni Training Iqtishad min Group 5 Org : Rp 500.000/Peserta

3. Alumni Training Iqtishad min Group 10 Org : Rp 450.000/Peserta

(Jika bapak/ibu yg sedang berlangsung mengikuti level 1 dan langsung sekaligus mengikuti level 2 dan 3 nya dapat diskon khusus (Spesial Paket) :

FASILITAS :

File link soft copy materi (122 fatwa DSN-MUI berikut contoh-contoh akta Syariah nya) dan dapat E-sertifikat dari Iqtishad Consulting

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :

Ranti 085850005120
Nadya 085607966652 (Telp/WA)

 

ig : iqtishad_consulting

Email: admin@iqtishadconsulting.com,

iqtishad2017@gmail.com

Website: www.iqtishadconsulting.com

NOTE :

1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *