Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2
“Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah Untuk 10 Produk Pembiayaan Bank Syariah, Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah”
6 Oktober 2020
di Hotel Quest, Surabaya
Dasar Pemikiran :
Notaris menduduki peran penting dalam transaksi perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Notaris tidak cukup hanya memahami akad akad dasar seperti Murabahah dan Mudharabah, tetapi harus memahami juga akad akad baru yang lebih dibutuhkan dalam transaksi perbankan dan keuangan syariah
Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian yang mendukung bisnis di bank bank syariah.
Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.
Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Para Notaris bank syariah, law firm, Hakim, bankir syariah, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.
Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah dengan menggunakan akad MMq
MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts.
Hybrid Contracts merupakan teori yg sangat penting dlm perbankan syariah.
Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
MMq dan hybrid contracts yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Syarat peserta:
Sudah pernah mengikuti Pelatihan Perbankan Syariah yg digelar Iqtishad Consulting atau lembaga lainnya atau sudah sedang menjadi rekanan bank syariah atau para Notaris/Calon Notaris yang ingin mendalami akad akad syariah atau mereka yang berminat dibidang akad syariah.
Materi Workshop :
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
7 Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
8. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
9. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
10. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
11.Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
12. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
15. Musyarakah & Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
16. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah
17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
18. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
19. Musyarakah’ Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade Finance).
23. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
24. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
25. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
26. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
27. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
28. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
29. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
30. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
31. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
👨🏻🏫 Profil Trainer
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn
Trainer Perbankan Syariah dan
Notaris Perbankan Syariah bersertifikasi enam level akad akad perbankan syariah.
Waktu dan Tempat :
Hari / Tanggal : Selasa, 6 Oktober 2020
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Quest, Surabaya
Fasilitas :
Modul Training, Makan Siang, Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, softcopy materi (129 fatwa DSN-MUI) dan Sertifikat.
Investasi/biaya :
Perorangan Rp 1.500.000
Alumni Diskon 30%
CP dan Pendaftaran:
Ranti 085850005120
Nadya 085607966652 (Telp/WA)
Email:
Iqtishadconsulting. Jakarta@gmail.com
Iqtishad2017@gmai.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.