Topik :
Akad-Akad dan Perjanjian Sindikasi Syariah, International Trade Finance dan Sharia Personal Financing
Offline :
Di Hotel Sofyan, Betawi, Jakarta Pusat
Online :
Zoom Cloud meeting
Waktu pelaksanaan:
Hari/Tanggal : Sabtu, 22 Oktober 2022
Jam : 10.00-16.00 wib
Oleh Iqtishad Consulting
Dasar Pemikiran
Bank syariah saat ini semakin berkembang dan tumbuh pesat, assetnya sudah menembus angka fantastis sebesar Rp 690 triliun di September 2022.
Peluang notaris semakin besar di perbankan syariah dan keberadaan notaris sebagai rekanan perbankan semakin dibutuhkan. Namun kompetensi notaris perlu terus ditingkatkan dalam bidang aspek hukum dan perjanjian syariah ke level yang lebih tinggi, seperti level 7, 8 dstm
Di perbankan syariah terdapat perjanjian yang sangat menjanjikan, yaitu perjanjian sindikasi karena nilai transaksinya sangat besar.
Selain itu, terdapat pula perjanjian trade finance yang lebih kompleks karena sering berupa perjanjian internasional.
Pada saat ini perbankan syariah juga baru akan memulai pembiayaan personal financing yang telah belasan tahun berkembang di dunia Islam, tetapi baru sekarang diatur di Indonesia..
Notaris harus juga mememahami fitur, dan isi perjanjian tersebut dengan baik.
Sebagaimana disebut di atas, satu bentuk pembiayaan yang banyak dikembangkan perbankan syariah adalah pembiayaan sindikasi untuk pembiayaan infrastruktur, project financing atau corporate.
Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah karena pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara sifnifikan.
Bank-bank syariah tidak saja menerapkan sindikasi sesama bank syariah tetapi juga bersindikasi dengan bank-bank konvensional. Perjanjiannya menjadi semakin problematic dan harus memiliki ketentuan syariah yang compliance. Notaris harus memahaminya dengan baik.
Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting memandang perlu untuk melahirkan notaris yang berkompeten yang memahami dengan baik aspek hukum syariah pembiayaan sindikasi dengan segala isu dan problematikanya.
Salah satu produk perbankan syariah lainnya yang sangat penting, strategis dan profitable adalah trade finance, yakni pembiayaan perdagangan international yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan ekspor-impor.
Para Notaris seharusnya juga dapat memahami aspek hukum, dan akad-akad pembiayaan eksport dan import.
Pada masa kini terdapat pula produk baru perbankan syariah yaitu personal financing sebagai manifetasi dari financial engineering.
Para Notaris juga harus memahami produk perjanjian baru tersebut
Dengan demikian, terdapat tiga topic penting yang harus difahami dengan baik oleh para notaris.
Untuk itulah Iqtishad Consulting akan menggelar Pelatihan Notaris bank syariah level 7 yang membahas tentang aspek hukum da perjanjian trade finance, sindikasi syariah dan personal financing.
Materi Training:
1.Pembiayaan Bilateral
2.Syndication facility
3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi
4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi
a. Dilihat dari Struktur Perjanjian
1. Club Deal
2. Sindikasi
3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
4. Risk Participation
B. Dilihat dari Jumlah Kreditur
1. Co-Financing
2. Club Deal
3. Syndication
4. Mengapa Club Deal
5. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
6. Mengapa Sindikasi ?
7. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
8. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
9. Role of Agent
10. Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
1. Arranger
2. Underwriter
3. Participant
4. Agent :
a. Facility Agent
b. Security Agent
c. Escrow Agent
11. Hak dan Kewajiban Aranger
12. Hak dan Kewajiban Partisipan
13. Hak dan Kewajiban Agent.
14. Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah
15. Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
a. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
b. Pengikatan Jaminan
c. Perjanjian Pembagian Jaminan
d. Perjanjian Antar Kreditur
e. Perjanjian Keagenan
19. Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
20. Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
21.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
22.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi
23.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
24.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
25.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Materi Trade Finance
1. Overview dan Karakteristik Perdagangan Internasional
2. Pihak – Pihak yang terlibat dalm Perdagangan Internasional
3. Metode Pembayaran Perdagangan Internasional (Payment method L/C)
4. International Rule in Practical of L/C
5. Jenis – Jenis L/C
6. Pembiayaan Ekspor dan Impor Syariah
7. Desain akad – akad pembiayaan ekspor impor.
-Murabahah
-Musyarakah
-Mudharabah
Musyarakah -Mutanaqishah
IMBT dan IMFZ
Jaminan (collateral)
Refinancing
Take Over murni
Take Over dan Refinancing
Hawalah dan forfaiting
Kafalah
Wakalah
Materi Personal Financing
1.Pengertian Personal Financing (KTA Syariah).
2.Mengapa perlu Produk KTA Syariah (at-tamwil al-syakhsyi).
3.Fatwa DSN-MUI tentang Sharia Personal Financing.
4.Impelementasi Fatwa DSN-MUI.
5.Fitur Sharia Personal Financing
6.Produk Sharia Personal financing di dunia Islam
7.Draft dan dokumen akad perjanjiannya.
8.Fikih Muamalah tentang Personal Financing ; tawarruq dan segala problematiknya
9. Persyaratan dan infrastruktur implementasi.
10.Risiko pembiayaan personal financing,
11.Contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.
Biaya/Investasi Perorangan :
Offline :
-Rp 1.100.000 (Umum)
-Rp 850.000 (Alumni)
Online :
-Rp 600.000 (Umum)
-Rp 500.000 (Alumni)
CP dan Pendaftaran
Admin 1: 0811-9700-8080
Admin 2: 0819-3416-1717
Admin 3: 0819-1000-9898
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
——————–
Website:
www.iqtishadconsulting.com
www.maqashidsyariah.com
www.agustianto.com
Note:
Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer