PELATIHAN DAN WORKSHOP EKSEKUTIF: “ANATOMI AKTA MUSYARAKAH MUTANAQISHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN UU JABATAN NOTARIS UNTUK PEMBIAYAAN KPRS, KPRS INDENT, PEMBIAYAAN TAKE OVER DAN REFINANCING SYARIAH”
🔎Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
( Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah )
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
🛄PELAKSANAAN :
▪️ 🗓️ Selasa, 3 Desember 2024
▪️ ⏰ Pukul, 14.00-16.00 WIB
▪️ 📲 Via Zoom Cloud Meeting
📚DASAR PEMIKIRAN:
Forum pelatihan ini, membedah anatomi akta perjanjian musyarakah mutanaqishah pasal demi pasal secara detail berdasarkan sistimatika akta yg diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris No 2/2014.
Karena itu forum ini penting diikuti legal officer bank syariah, bmt, multifinance, notaris dan law firm.
SDM Lembaga Keuangan Syariah dan Perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang aspek legal dan hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah, salah satunya akta perjanjian musyarakah mutanaqishah (MMq)
MMq merupakan perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah.
Sebagaimana diketahui, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPRS Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Sebagai praktisi Hukum, Dosen, praktisi Bank syariah,Notaris Koperasi Syariah, law firm, Hakim, harus memahami dengan baik anatomi akta MMq dalam semua produk tersebut khususnya pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Sticker, Take Over dan Refinancing Syariah.
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.
Training ini akan secara khusus membahas anatomi akta MMq utk pembiayaan KPRS,indent maupun ready stok.juga MMq untuk akad akad take over dan refinancing syariah berdasarkan perspektif hukum positif, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris UU No 2 Tahun 2014.
Berdasarkan pentingnya kajian akad MMq dari sisi hukum positif maka Iqtishad Condulting dan PT Maqashid Syariah Indonesia didukung IAEI Jatim, menggelar Workshop Eksekutif Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari sisi Hukum Positif, dan UU Jabatan Notaris utk Pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Stok, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.
Pentingnya workshop ini karena forum ini akan membahas dan membedah anatomi akta MMq dari sisi hukum positif.
Termasuk masalah agunan (APHT dan fiducia), Kepemilikan bersama, ke-BPN-an, MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 15 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di daerah, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Praktisi Bank Syariah, Akademisi, Koperasi syariah, hakim, harus memahami anatomi aktanya dari sisi pasal 38 UUJN baik untuk KPRS , Take over maupun refinancing.
📖MATERI PEMBAHASAN:
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT.
3. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq serta Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
4. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
5. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
6. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
7. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
8. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
10. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
11. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
12. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
13. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
14. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
15. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
16. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
17. Kajian & Bedah Akta Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
18. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
🎧PEMBICARA:
🎙️Assoc. Prof. Agustianto Mingka
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 1000 Angkatan lebih.)
MODERATOR:
🎙️Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn
(Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.)
🏷️FASILITAS:
* Modul Training
* E-Sertifikat.
💰INVESTASI:
* Bank Rp. 300.000,-/ peserta
* BPRS Rp. 250.000,-/ peserta
* BMT Rp 250.000-/ peserta
* Law Firm Rp 200.000-/ peserta
* Notaris Rp. 250.000,-/ peserta
* Dosen Rp. 150.000,-/ peserta
📞PENDAFTARAN:
0857-7835-6793
_Putri Ana_
📍CATATAN:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf